Patut diketahui di saat pensiun. Seorang karyawan pasti bisa memenuhi kebutuhannya dan tetap punya gaya hidup di masa pensiun bila mampu mencapai tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Itu berarti, perlu dana 7-7 juta per bulan di saat pensiun bila gaji terakhirnya sebesar Rp. 10 juta. Sementara program wajib seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun) diprediksi tidak mencukupi, paling maksimal hanya bisa meng-cover 30%-40% dari TPP tersebut. Lalu, dari mana untuk bisa menutupi kekurangannya? Tentu, dari program pensiun DPLK.
Jadi, kenapa karyawan perlu program pensiun DPLK?
Jawabnya, agar karyawan tetap sejahtera di masa pensiun persis seperti saat bekerja. Tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup, tetap bisa mempertahankan gaya hidup seperti biasanya.Â
Kerja YES, Pensiun OKE. Masa pensiun, kalau bukan kita siapa lagi yang peduli ? #TGS #EdukasiPensiun #LiterasiPensiun #PDPLK #YukSiapkanPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H