Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hai Karyawan, Kenapa Kita Perlu Program Pensiun untuk Hari Tua?

8 Januari 2019   22:37 Diperbarui: 8 Januari 2019   23:00 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Adanya fasilitas perpajakan. Karena setiap iuran yang disetor karyawan untuk program pensiun menjadi faktor pengurang pajak penghasilan (Pph 21), di samping saat manfaat pensiun dibayarkan pun pajaknya final hanya 5%.

4. Hasil investasi yang optimal. Karena program pensiun dirancang untuk masa pensiun dan dalam jangka waktu yang panjang, maka iuran yang disetorkan dan akumulasi dana yang ada berpotensi memperoleh hasil investasi yang menggiurkan.

5. Iuran yang disetor untuk program pensiun secara prinsip dibukukan langsung atas nama karyawan. Artinya, seluruh dana yang tersedia menjadi hak karyawan dan siap dibayarkan saat masa pensiun tiba.

6. Uang yang terkumpul di program pensiun "terpisah" dari kekayaan perusahaan tempat kita bekerja, di samping bebas dari segala tuntutan hukum bila ada masalah di pengelola program pensiun. Ini berarti, program pensiun sangat aman dan bisa diandalkan.

7. Karyawan menjadi disiplin menabung untuk hari tua melalui program pensiun. Hal ini menjadi ciri penting dari program pensiun.

Lalu, bagaimana cara seorang karyawan bisa memulai program pensiun?

Sebagai solusinya, cara terbaik yang bisa ditempuh karaywan adalah menjadi peserta program pensiun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK sebagai badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun memang didedikasikan untuk membayarkan manfaat pensiun. Saat ini, ada banyak pengelola DPLK di pasaran, baik yang didirikan asuransi jiwa maupun bank.

Untuk menjadi peserta program pensiun DPLK, setiap karyawan dapat menyetor iuran pensiun secara berkala hingga masa pensiun tiba. Iuran ini bisa disisihkan dari sekian persen dari gaji dan atau iuran yang berasal dari perusahaan tempat kita bekerja. Nantinya,  iuran pensiun yang disetorkan akan dikelola oleh pengelola DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dananya akan di-investasikan sesuai pilihan si karyawan.

Dengan demikian, akumulasi dana pensiun yang dimiliki karyawan berasal dari: iuran yang disetor + hasil investasi + lamanya menjadi peserta program pensiun. Maka, program pensiun DPLK pasti akan optimal bisa diikuti sejak usia muda, semakin cepat semakin besar dananya.

dokpri
dokpri
Sebagai contoh, lihatlah tabel di bawah ini. Karyawan yang mengikuti program pensiun DPLK pada usia yang berbeda, sekalipun jumlah iuran yang disetor sama-sama Rp. 1 juta dan rata-rata hasil investasi 9% per tahuan. Maka diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Si A menjadi peserta di umur 28 tahun, dana pensiunnya mencapai Rp. 3,7 milyar
  • Si B menjadi peserta di umur 37 tahun, dana pensiunnya mencapai Rp. 1,1 milyar
  • Si C menjadi peserta di umur 48 tahun, dana pensiunnya hanay Rp 184 juta.

Maka dapat disimpulkan, semakin lama menjadi peserta program pensiun DPLK maka dana pensiun yang dimiliki akan semakin besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun