Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyembuhkan "Rasa Sakit" di Masa Pensiun via DPLK

10 Desember 2018   07:42 Diperbarui: 10 Desember 2018   07:55 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa ada rasa sakit di masa pensiun?

Sakit di sini bukan masalah medis. Tapi soal keadaan seseorang di masa pensiun. "Rasa sakit" di masa pensiun terjadi karena tidak adanya ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari di masa pensiun. 

Ketika bekerja punya segudang gaya hidup, namun sayang tidak bisa dipertahankan di masa pensiun. Masa pensiun semakin "sakit" karena tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang harusnya 70-80% dari gaji terakhir hanya bisa terpenuhi 30% saja dari tabungan hari tua yang wajib dari JHT dan JP. 

Maka konsekuensinya, kelayakan hidup di masa pensiun mengalami penurunan berbanding saat masih bekerja.

Masa pensiun, bagi siapapun, berpotensi "sakit". Bila masa bekerja tidak digunakan untuk mempersiapkan masa pensiun. Saat bekerja dan bergaji tidak mau menyisihkan sebagian dana untuk program pensiun saat tidak bekerja lagi berpeluang besar akan "sakit" di masa pensiun. 

Data menunjukkan 73% pensiunan di Indonesia memang mengalami masalah keuangan di masa pensiun, bukan saat bekerja. Keadaan "sakit" inilah yang harus diantisipasi banyak pekerja di Indonesia.

Lalu bagaimana cara menyembuhkan potensi "rasa sakit" di masa pensiun?

Tentu dibutuhkan terapi khusus untuk menyadari bahwa masa pensiun harus dipersiapkan sejak dini. Setiap pekerja harus berani dan mau mempersiapkan "tujuan" di masa pensiun, mau apa dan seperti apa?

Terapi kesehatan keuangan di masa pensiun bisa disebut dengan"hipnopensiun". Setidaknya hipnopensiun melalui empat fase. Satu, menentukan tujuan yang ingin dicapai di masa pensiun atau kehidupan seperti apa yang diinginkan di masa pensiun. 

Kedua, membayangkan keadaan masa pensiun yang sejahtera dan nyaman, bukan sebaliknya. Ketiga, mensugesti diri untuk tidak boleh "sakit" di masa pensiun atau mampu mencapai kehidupan masa pensiun yang sama baiknya dengan masa bekerja. 

Empat, mengambil langkah nyata untuk rutin menabung untuk masa pensiun yang bisa dilakukan melalui program pensiun.

Hipnopensiun, hanya satu cara untuk mendeteksi keadaan masa pensiun yang tidak mengalami "rasa sakit" dan tetap mampu mempertahankan gaya hidup di masa bekerja hingga di masa pensiun. Tujuannya, agar pekerja tetap tenang dan nyaman bekerja hingga masa pensiun tiba.

Nah, salah satu cara untuk menyembuhkan "rasa sakit" di masa pensiun bisa dilakukan dengan menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) merupakan program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pekerja saat mencapai usia pensiun atau hari tua, saat tidak bekerja lagi. Caranya, pekerja dapat menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan untuk masa pensiun dan baru bisa dicairkan ketika pensiun tiba. Bahkan pemberi kerja atau perusahaan pun, dapat menjadikan DPLK sebagai "kendaraan" untuk menyiapkan pembayaran imbalan pasca kerja kepada pekerja atau pencadangan dana pesangon.

Secara prinsip, DPLK bertumpu pada pengelolaan program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dirancang untuk mempersiapkan ketersediaan dana yang cukup di masa pensiun. Oleh karena itu, DPLK orientasinya ke masa pensiun atau hari tua. Patut diingat, semua orang yang pensiun, biasanya sudah tidak punya penghasilan lagi. Maka untuk membiayai hidup dan mempertahankan gaya hidup di masa pensiun "dibutuhkan" sumber dana yang cukup.

Setiap orang yang bekerja dapat menjadi peserta DPLK. Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individu DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja yang bersifat korporasi sebagai bagian fasilitas kesejahteraan karyawan.

Kenapa DPLK dapat menyembuhkan "rasa sakit" di masa pensiun?

Karena akumulasi dana DPLK yang terkumpul sangat dipengaruhi oleh 3 hal, yaitu: 1) besaran iuran DPLK yang disetor tiap bulan, semakin besar iurannya semakin besar ahsilnya, 2) hasil investasi, semakin bagus pilihan investasi yang dipilih semakin optimal, dan 3) lamanya kepesertaan, semakin cepat atau semakin muda menjadi peserta DPLK maka akan memperoleh "uang pensiun" yang sangat besar.

 

Melalui program pensiun DPLK, besar kecilnya "uang pensiun" seorang pekerja tergantung pada: IURAN YANG DISETOR + HASIL INVESTASI + LAMANYA KEPESERTAAN = AKUMULASI DANA DPLK

 

Coba simak perbandingan ilustrasi berikut ini:

Si A menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 28 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (28 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 3,7 milyar.

Si B menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 37 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (19 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 1,1 milyar.

 

Si C menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 48 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (8 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 184 juta.

Maka dapat digambarkan ilustrasi DPLK sebagai berikut:

ilustrasi-pensiun-2-crop-5c0db95ec112fe071d7cad85.jpg
ilustrasi-pensiun-2-crop-5c0db95ec112fe071d7cad85.jpg
Ilustrasi atau angka perhitungan di atas cukup menjadi bukti. Bahwa DPLK memang dapat menyembuhkan "rasa sakit' di masa pensiun. Namun bila setiap pekerja sudah menyisihkan dana untuk masa pensiun melalui program pensiun DPLK, maka dipastikan tidak aka nada rasa sakit di masa pensiun. Malah sebaliknya, menjadi peserta DPLK dipastikan dapat meraih kesejahteraan yang memadai di masa pensiun. Saat bekerja YES, saat pensiun OKE. 

Ketahuilah, banyak pekerja yang hanya "menikmati" jerih payah bekerja hanya untuk di masa bekerja saja. Namun setelah masa pensiun, tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup mereka. Itulah keadaan yang bisa menimbulkan "rasa sakit" di masa pensiun.

Maka, sadarilah bahwa masa pensiun itu sama pentingnya dengan masa bekerja. Maka mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan hidup sejahtera di masa bekerja. Bedanya sederhana, masa pensiun buat nanti, sedangkan masa bekerja buat sekarang. Tapi harus diingat, mempersiapkan dana untuk masa pensiun itu bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana".

Bila tidak ingin "sakit" di masa pensiun, maka carilah "obat" yang paling mujarab untuk tetap sejahtera di masa pensiun.... Salam #SadarPENSIUN #YukSiapkanPensiun #EdukasiPensiun #LiterasiPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun