Si B menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 37 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (19 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 1,1 milyar.
Â
Si C menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 48 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (8 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 184 juta.
Maka dapat digambarkan ilustrasi DPLK sebagai berikut:
Ketahuilah, banyak pekerja yang hanya "menikmati" jerih payah bekerja hanya untuk di masa bekerja saja. Namun setelah masa pensiun, tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup mereka. Itulah keadaan yang bisa menimbulkan "rasa sakit" di masa pensiun.
Maka, sadarilah bahwa masa pensiun itu sama pentingnya dengan masa bekerja. Maka mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan hidup sejahtera di masa bekerja. Bedanya sederhana, masa pensiun buat nanti, sedangkan masa bekerja buat sekarang. Tapi harus diingat, mempersiapkan dana untuk masa pensiun itu bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana".
Bila tidak ingin "sakit" di masa pensiun, maka carilah "obat" yang paling mujarab untuk tetap sejahtera di masa pensiun.... Salam #SadarPENSIUN #YukSiapkanPensiun #EdukasiPensiun #LiterasiPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H