Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK nantinya menjadi milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan.Â
Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi.
Besaran iuran program DPLK secara prinsip dapat disesuaikan dengan kemampuan, baik dalam sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran pensiun bersifat fleksibel. Namun patut diketahui, akumulasi dana DPLK dipastikan bisa optimal karena dipengaruhi 3 hal:
 1) besaran iuran, artinya semakin besar dana yang disisihkan semakin baik, 2) hasil investasi, semakin bagus pilihan investasi yang dipilih semakin optimal, dan 3) lamanya kepesertaan, semakin cepat menjadi peserta DPLK maka akan memperoleh "uang pensiun" yang optimal.
Di DPLK, setiap peserta pada dasarnya dapat memili pilihan investasi atas iuran yang disetorkannya. Â Beberapa pilihan investasi yang umum, antara lain 1) pasar uang -- money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) saham - equity, dan 4) syariah.
Besar kecilnya "uang pensiun" seorang pekerja melalui program DPLK dapat digambarkan sebagai berikut: IURAN YANG DISETOR + HASIL INVESTASI + LAMANYA KEPESERTAAN = AKUMULASI DANA DPLK
Coba simak perbandungan ilustrasi berikut ini:
Si A menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 28 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (28 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 3,7 milyar.
Si B menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 37 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (19 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 1,1 milyar.
Si C menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 48 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (8 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 184 juta.
Maka dapat digambarkan ilustrasi DPLK sebagai berikut: