Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jangan Beli DPLK bila Belum Paham

30 November 2018   10:00 Diperbarui: 1 Desember 2018   10:52 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK nantinya menjadi milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. 

Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi.

Besaran iuran program DPLK secara prinsip dapat disesuaikan dengan kemampuan, baik dalam sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran pensiun bersifat fleksibel. Namun patut diketahui, akumulasi dana DPLK dipastikan bisa optimal karena dipengaruhi 3 hal:

 1) besaran iuran, artinya semakin besar dana yang disisihkan semakin baik, 2) hasil investasi, semakin bagus pilihan investasi yang dipilih semakin optimal, dan 3) lamanya kepesertaan, semakin cepat menjadi peserta DPLK maka akan memperoleh "uang pensiun" yang optimal.

Di DPLK, setiap peserta pada dasarnya dapat memili pilihan investasi atas iuran yang disetorkannya.  Beberapa pilihan investasi yang umum, antara lain 1) pasar uang -- money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) saham - equity, dan 4) syariah.

Besar kecilnya "uang pensiun" seorang pekerja melalui program DPLK dapat digambarkan sebagai berikut: IURAN YANG DISETOR + HASIL INVESTASI + LAMANYA KEPESERTAAN = AKUMULASI DANA DPLK

Coba simak perbandungan ilustrasi berikut ini:

Si A menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 28 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (28 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 3,7 milyar.

Si B menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 37 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (19 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 1,1 milyar.

Si C menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 48 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (8 tahun masa kepesertaan), maka akan diperoleh akumulasi dana DPLK mencapai Rp. 184 juta.

Maka dapat digambarkan ilustrasi DPLK sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun