Masih banyak masyarakat dan pekerja yang tidak tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) ? Bahkan faktanya, tidak lebih dari 6% dari sekitar 130 juta pekerja formal dan informal yang sudah memiliki program pensiun sebagai solusi pendanaan di masa pensiun atau hari tua. Kondisi ini tentu sangat mengenaskan. Karena masih banyak pekerja dan masyarakat yang “kurang peduli” terhadap kepastian dana di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.
DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah “kendaraan” yang bisa digunakan para pekerja atau pemberi kerja untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun. Sejumlah uang yang disetorkan secara rutin setiap bulan dan baru bisa dicairkan di masa pensiun dapat dilakukan melalui program pensiun DPLK.
Apa itu DPLK ?
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Saat ini di pasaran ada sekitar 26 DPLK yang dapat dipilih masyarakat untuk menyediakan program pensiun bagi setiap karyawan atau perusahaan.
DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK, di samping program wajib pun hanya bersifat dasar alias tidak mencukupi kebutuhan di masa pensiun.
Mengapa DPLK bersifat sukarela?
Karena program wajib seperti JHT dan JP, pada saat dibutuhkkan ketika pensiun, belum cukup. Perlu diketahui, kebutuhan biaya hidup setiap orang di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Itu disebut replacement ratio atau tingkat penghasilan pensiun (TPP) saat pensiun. Program wajib seperti JHT dan JP paling maksimal hanya bisa meng-cover sekitar 30%-40% dari kebutuhan tersebut. Maka kekurangannya, seharusnya diantisipasi dari program pensiun DPLK.
Memang ada alternatif investasi lain yang bisa meng-cover kebutuhan pekerja di masa pensiun, seperti tabungan dan reksadana. Namun sifat dari tabungan dan reksa dana dapat diambil kapan saja sehingga di masa pensiun jumlahnya belum tentu memadai. Atau investasi berupa tanah dan bangunan, namun investasi ini pun belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang karena saat membelinya mahal dan menjualnya pun butuh waktu.
Apa manfaat DPLK?
Program Pensiun DPLK perlu disiapkan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun. Di samping dapat menjadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga apabila karyawan meninggal dunia sebelum usia pensiun. DPLK pun memastikan ketersediaan dana yang memadai dan cukup untuk mendukung gaya hidup di masa pensiun. Dana untuk membiayai hidup saat pekerja tidak bekerja lagi, itulah manfaat DPLK.
Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individual DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempat bekerja yang bersifat korporasi sebagai fasilitas kesejahteraan karyawan.
Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?
Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun dimulai sejak menjadi peserta DPLK hingga usia pensiun yang dipilih. Iuran pensiun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK akan dibukukan dan diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan.
Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Maka tentang berapa besaran iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Intinya, iuran pensiun bersifat fleksibel.
Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?
Iuran pensiun yang disetor di program DPLK dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK nantinya akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti di: 1) Pasar uang – money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, atau 4) Syariah. Hasil investasi dan risiko yang timbul pun menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Maka akumulasi dana program DPLK pada dasarnya dibentuk dari iuran yang disetor + hasil investasi yang diperoleh.
Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?
Sangat aman dan dapat dikontrol. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan. Dana pun dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali sehingga peserta dapat mengetahui saldo dana DPLK yang dimilikinya, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.
Apa keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika punya DPLK?
Menjadi peserta DPLK, pada dasarnya tiap pekerja/karyawan dan perusahaan/pemberi kerja sama-sama diuntungkan. Berikut keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika memiliki program DPLK.
Keuntungan Pekerja/Karyawan:
- Adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun
- Adana jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun atau hari tua
- Iuran dibukukan langsung atas nama karyawan
- Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
- Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK
Keuntungan Perusahaan/Pemberi Kerja:
- Untuk memenuhi kewajiban Peruhasaan atas imbalan pascakerja, pesangonkepada karyawannya, sesuai UU 11/2020
- Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
- Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
- Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
- Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
- Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas
Mengapa kita perlu DPLK?
Karena setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Lalu, apa yang sudah disiapkan setelah masa pensiun tiba. Ingat, faktanya banyak pekerja atau karyawan yang hanya bisa “menikmati” jerih payah saat masih bekerja. Tapi tidak sampai di masa pensiun. Karena 7 dari 10 pensiunan faktanya mengalami masalah keuangan. Tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup setelah berhenti bekerja, itulah masalah utama masa pensiun orang Indonesia. Saat bekerja jaya tapi saat pensiun merana.
DPLK pun diperlukan perusahaan atau pemberi kerja agar tidak perlu membayar sejumlah dana yang sangat besar di saat pekerja atau karyawannya pensiun. Sekaligus untuk membayar uang pesangon jika diperlukan suatu saat. Karena uang pesangon itu wajib, cepat atau lambat pasti dibayarkan perusahaan. Nah, jangan sampai uang pesangon malah menggangguu “arus kas atau cash flow” perusahaan. Akan lebih baik perusahaan mulai mencicil secara berkala “kewajiban yang harus dibayarkan” melalui DPLK. Faktanya, 93% perusahaan tidak membayarkan uang pesangon sesuai regulasi saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHk). hal itu terjadi karena tidak adanya dana yang cukup untuk membaya. Maka formulanya, harus diubah. Dari pay as you go (PAYG) pendanaan langsung saat dibutuhkan ke "fully funded", didanakan secara berkala melalu program pensiun.
Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi dan pengetahuan semua orang, khususnya para pekerja dan perusahaan. Karena mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan masa bekerja. Bedanya sederhana, masa pensiun buat nanti, sedangkan masa bekerja buat sekarang. Tapi harus dicatat, mempersiapkan dana untuk masa pensiun itu bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”.
Untuk lebih meyakinkan dan mencerahkan, silakan juga dibaca link di bawah ini:
http://syarifyunus.blogspot.co.id/2015/03/cara-mudah-memahami-bpjs.html
http://www.hipwee.com/opini/gimana-caranya-pensiun-sejahtera/
Jadi, apa itu DPLK?
DPLK itu ibarat“sedia payung sebelum hujan”. Mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera saat masih bekerja. Caranya dengan menyisihkan sebagain gaji untuk disetor sebagai iuran pensiun. Karena DPLK memberikan 3 keuntungan: 1) adanya pendanaan yang pasti, 2) ada hasil investasi yang optimal, dan 3) ada fasilitas perpajakan saat dibayarkan.
KERJA YES PENSIUN OKE. Itulah spirit utama DPLK. Karena masa bekerja tidak untuk selamanya. Dan masa pensiun pasti tiba dan dialami semua orang. Masalahnya, mau disiapkan dari sekarang atau tidak? Salam #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN #EdukasiDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H