Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa itu DPLK ?

22 Januari 2017   16:40 Diperbarui: 2 Desember 2021   16:15 45106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta individual DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempat bekerja yang bersifat korporasi sebagai fasilitas kesejahteraan karyawan.

Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun dimulai sejak menjadi peserta DPLK hingga usia pensiun yang dipilih. Iuran pensiun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK akan dibukukan dan diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. 

Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Maka tentang berapa besaran  iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Intinya, iuran pensiun bersifat fleksibel.

Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?

Iuran pensiun yang disetor di program DPLK dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK nantinya akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti di: 1) Pasar uang – money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, atau 4) Syariah. Hasil investasi dan risiko yang timbul pun menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Maka akumulasi dana program DPLK pada dasarnya dibentuk dari iuran yang disetor + hasil investasi yang diperoleh.

Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?

Sangat aman dan dapat dikontrol. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan. Dana pun dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali sehingga peserta dapat mengetahui saldo dana DPLK yang dimilikinya, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.

Apa keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika punya DPLK?

Menjadi peserta DPLK, pada dasarnya tiap pekerja/karyawan dan perusahaan/pemberi kerja sama-sama diuntungkan. Berikut keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika memiliki program DPLK.

Keuntungan Pekerja/Karyawan:

  • Adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun
  • Adana jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun atau hari tua
  • Iuran dibukukan langsung atas nama karyawan
  • Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
  • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
  • Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun