Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa itu DPLK ?

22 Januari 2017   16:40 Diperbarui: 2 Desember 2021   16:15 45106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keuntungan Perusahaan/Pemberi Kerja:

  • Untuk memenuhi kewajiban Peruhasaan atas imbalan pascakerja, pesangonkepada karyawannya, sesuai UU 11/2020
  • Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
  • Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
  • Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
  • Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
  • Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas

Mengapa kita perlu DPLK?

Karena setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Lalu, apa yang sudah disiapkan setelah masa pensiun tiba. Ingat, faktanya banyak pekerja atau karyawan yang hanya bisa “menikmati” jerih payah saat masih bekerja. Tapi tidak sampai di masa pensiun. Karena 7 dari 10 pensiunan faktanya mengalami masalah keuangan. Tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup setelah berhenti bekerja, itulah masalah utama masa pensiun orang Indonesia. Saat bekerja jaya tapi saat pensiun merana.  

DPLK pun diperlukan perusahaan atau pemberi kerja agar tidak perlu membayar sejumlah dana yang sangat besar di saat pekerja atau karyawannya pensiun. Sekaligus untuk membayar uang pesangon jika diperlukan suatu saat. Karena uang pesangon itu wajib, cepat atau lambat pasti dibayarkan perusahaan. Nah, jangan sampai uang pesangon malah menggangguu “arus kas atau cash flow” perusahaan. Akan lebih baik perusahaan mulai mencicil secara berkala “kewajiban yang harus dibayarkan” melalui DPLK. Faktanya, 93% perusahaan tidak membayarkan uang pesangon sesuai regulasi saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHk). hal itu terjadi karena tidak adanya dana yang cukup untuk membaya. Maka formulanya, harus diubah. Dari  pay as you go (PAYG) pendanaan langsung saat dibutuhkan ke "fully funded", didanakan secara berkala melalu program pensiun.

Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi dan pengetahuan semua orang, khususnya para pekerja dan perusahaan. Karena mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan masa bekerja. Bedanya sederhana, masa pensiun buat nanti, sedangkan masa bekerja buat sekarang. Tapi harus dicatat, mempersiapkan dana untuk masa pensiun itu bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”. 

Untuk lebih meyakinkan dan mencerahkan, silakan juga dibaca link di bawah ini:

http://www.kompasiana.com/syarif1970/kampanye-sadar-pensiun-kerja-yes-pensiun-ok_552815c76ea8341b2c8b4582

http://syarifyunus.blogspot.co.id/2015/03/cara-mudah-memahami-bpjs.html

http://www.hipwee.com/opini/gimana-caranya-pensiun-sejahtera/

http://www.kompasiana.com/syarif1970/optimalkan-program-pensiun-untuk-kompensasi-pesangon_54f701a3a333114b0d8b46cb

Jadi, apa itu DPLK?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun