Keuntungan Perusahaan/Pemberi Kerja:
- Untuk memenuhi kewajiban Peruhasaan atas imbalan pascakerja, pesangonkepada karyawannya, sesuai UU 11/2020
- Untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
- Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
- Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
- Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
- Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas
Mengapa kita perlu DPLK?
Karena setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Lalu, apa yang sudah disiapkan setelah masa pensiun tiba. Ingat, faktanya banyak pekerja atau karyawan yang hanya bisa “menikmati” jerih payah saat masih bekerja. Tapi tidak sampai di masa pensiun. Karena 7 dari 10 pensiunan faktanya mengalami masalah keuangan. Tidak ada ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan biaya hidup setelah berhenti bekerja, itulah masalah utama masa pensiun orang Indonesia. Saat bekerja jaya tapi saat pensiun merana.
DPLK pun diperlukan perusahaan atau pemberi kerja agar tidak perlu membayar sejumlah dana yang sangat besar di saat pekerja atau karyawannya pensiun. Sekaligus untuk membayar uang pesangon jika diperlukan suatu saat. Karena uang pesangon itu wajib, cepat atau lambat pasti dibayarkan perusahaan. Nah, jangan sampai uang pesangon malah menggangguu “arus kas atau cash flow” perusahaan. Akan lebih baik perusahaan mulai mencicil secara berkala “kewajiban yang harus dibayarkan” melalui DPLK. Faktanya, 93% perusahaan tidak membayarkan uang pesangon sesuai regulasi saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHk). hal itu terjadi karena tidak adanya dana yang cukup untuk membaya. Maka formulanya, harus diubah. Dari pay as you go (PAYG) pendanaan langsung saat dibutuhkan ke "fully funded", didanakan secara berkala melalu program pensiun.
Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi dan pengetahuan semua orang, khususnya para pekerja dan perusahaan. Karena mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan masa bekerja. Bedanya sederhana, masa pensiun buat nanti, sedangkan masa bekerja buat sekarang. Tapi harus dicatat, mempersiapkan dana untuk masa pensiun itu bukan “gimana nanti” tapi “nanti gimana”.
Untuk lebih meyakinkan dan mencerahkan, silakan juga dibaca link di bawah ini:
http://syarifyunus.blogspot.co.id/2015/03/cara-mudah-memahami-bpjs.html
http://www.hipwee.com/opini/gimana-caranya-pensiun-sejahtera/
Jadi, apa itu DPLK?