Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
Itulah poin-poin dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020 yang perlu diketahui dan dipahami, baik pekerja pada umumnya, maupun secara khusus bagi Anda yang bekerja di bagian pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resources (HR) dalam perusahaan.
Dari poin-poin tersebut penulis dapat mengambil kesimpulan untuk kelebihannya bahwa undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas karyawan dan lebih memperhatikan lagi terhadap kinerjanya. Namun undang-undang ini terlalu melemahkan rakyat Indonesia sehingga menjadi kekurangan untuk undang-undang ini, seperti merugikan para buruh/pekerja, anti-lingkungan hidup, mengabaikan HAM, dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H