Mohon tunggu...
Syalvanabina agustiar
Syalvanabina agustiar Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelebihan dan Kekurangan RUU Cipta Kerja

26 Januari 2021   14:47 Diperbarui: 26 Januari 2021   14:48 5853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan

Itulah poin-poin dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja 2020 yang perlu diketahui dan dipahami, baik pekerja pada umumnya, maupun secara khusus bagi Anda yang bekerja di bagian pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resources (HR) dalam perusahaan.

Dari poin-poin tersebut penulis dapat mengambil kesimpulan untuk kelebihannya bahwa undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas karyawan dan lebih memperhatikan lagi terhadap kinerjanya. Namun undang-undang ini terlalu melemahkan rakyat Indonesia sehingga menjadi kekurangan untuk undang-undang ini, seperti merugikan para buruh/pekerja, anti-lingkungan hidup, mengabaikan HAM, dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun