Mohon tunggu...
Syalvanabina agustiar
Syalvanabina agustiar Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelebihan dan Kekurangan RUU Cipta Kerja

26 Januari 2021   14:47 Diperbarui: 26 Januari 2021   14:48 5853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan bangkrut

Perusahaan tutup karena merugi

Perubahan status perusahaan

Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja

Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat

Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

Pekerja/buruh mengundurkan diri

Pekerja/buruh meninggal dunia

Pekerja/buruh mangkir

Sementara itu, pada UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bertambah 5 poin lagi, sehingga totalnya menjadi 14 alasan yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK, yaitu:

Perusahaan melakukan efisiensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun