Perusahaan bangkrut
Perusahaan tutup karena merugi
Perubahan status perusahaan
Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
Pekerja/buruh mengundurkan diri
Pekerja/buruh meninggal dunia
Pekerja/buruh mangkir
Sementara itu, pada UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bertambah 5 poin lagi, sehingga totalnya menjadi 14 alasan yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK, yaitu:
Perusahaan melakukan efisiensi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!