MK dapat mempertimbangkan untuk melibatkan pihak ketiga yang independen untuk melakukan pemantauan dan audit etika secara berkala.
7. Reformasi Sistem Pengangkatan Hakim.
MK harus memastikan bahwa proses pengangkatan hakim baru sangat ketat dan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan etika yang tinggi. tentu saja, hal ini mengikutsertakan keterlibatan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagai pihak  yang merekomendasikan para Hakim MK.
8. Kemasyarakatan yang Kuat.
MK juga harus berada dalam posisi yang kuat untuk menolak tekanan politik atau campur tangan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dapat dicapai melalui dukungan kuat dari masyarakat, independensi yang kuat, dan kualitas keputusan yang konsisten.
Dengan langkah-langkah di atas, tentu saja MK dapat berupaya untuk memperbaiki marwahnya dan memastikan bahwa lembaga ini tetap independen, etis, dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.Â
Artinya, selama lebih dari 24 tahun reformasi ini, justru yang terjadi semakin melemahnya wibawa lembaga MK dan upaya pembatasan jabatan presiden sudah tak lagi dianggap penting.
Semangat MK!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H