Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marwah MK Perlu Terus Diperbaiki, Jangan Setengah-Setengah!

9 November 2023   13:44 Diperbarui: 9 November 2023   14:16 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Foto Hakim MK Akil Mochtar (kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) saat digelandang KPK/sumber: Tempo.co

Hal inilah yang dianggap oleh masyarakat, termasuk para pendukung Jokowi selama ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang digulirkan para mahasiswa di tahun 1998.

 

Hasil sidang MKMK memang akhirnya memberhentikan Ketua MK Anwar Usman yang kebetulan juga adalah paman Gibran Rakabuming Raka atau juga ipar Jokowi.

Namun, upaya MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie ini, bisa dibilang hanya sebagai upaya hukum biasa. Kenyataannya, Anwar Usman masih tetap menjadi Hakim di Mahkamah Konstutusi.

Tak mengherankan, munculnya desakan agar Anwar Usman mundur dari MK menjadi bukti bahwa keputusan MKMK masih belum menyentuh upaya mengembalikan marwah MK ke posisinya yang terhormat.

"Anwar Usman telah kehilangan posisi etis sebagai hakim. Meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar tidak lagi menjabat ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil pemilu dan pilpres," kata Julius Ibrani, salah satu penggagas Maklumat Juanda, seperti dikutip Tempo.co (9/11/2023).

Kolase Foto Hakim MK Akil Mochtar (kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) saat digelandang KPK/sumber: Tempo.co
Kolase Foto Hakim MK Akil Mochtar (kiri) dan Patrialis Akbar (kanan) saat digelandang KPK/sumber: Tempo.co

Jika kita meninjau sejarahnya, MKMK ini mulai dibentuk setelah terjadinya peristiwa memalukann MK, dimana terjadinya tangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) yang  dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2013 lalu. 

Bahkan, setelah terbentuknya MKMK pun, masih saja ada Hakim MK yang terjerat kasus memalukan, seperti yang dialami Hakim MK Patrialis Akbar di tahun 2017 hingga yang terakhir ini kasus Anwar Usman.

Oleh karena itu, bagaimana menyelamatkan marwah Mahkamah Konstitusi  agar MK benar-benar menjadi lembaga penjaga konstitusi seperti yang diamanatkan reformasi. 

Setidaknya, ada beberapa langkah yang penting untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi ini, di antaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun