Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Jalan Mulus Sang Putera Mahkota untuk Sebuah Strategi Berkelanjutan

21 Oktober 2023   15:59 Diperbarui: 21 Oktober 2023   16:07 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suka tidak suka, mau tidak mau, pengusungan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto sudah tampak tercium jauh-jauh hari. Semuanya dimulai dari langkah Jokowi yang cenderung mendukung Prabowo Subianto.

Bahkan, ketika dua pasangan lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah dideklarasikan dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo belum juga memiliki bakal Cawapres yang akan mendampinginya.

Jalan yang membuka pengusungan Gibran sudah terendus sejak lama. Setidaknya, semuanya sudah tercium sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa presiden selanjutnya adalah Prabowo Subianto. Kemudian disusul dengan mengalirnya dukungan ke Prabowo Subianto, terutama dari mereka yang selama ini berada pada barisan pendukung Jokowi.

Siapa saja mereka? Pertama, apa yang dilakukan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel pada Kamis (16/2/2023) sore di Kediaman Prabowo, yang mendeklarasikan "Prabowo Mania 08" untuk mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Beberapa partai, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda mengujukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan Cawapres, dimana  penggugat meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Ketua MK Anwar Usman (Ari Saputra/Detikcom) Foto: Ketua MK Anwar Usman (Ari Saputra/Detikcom)  
Ketua MK Anwar Usman (Ari Saputra/Detikcom) Foto: Ketua MK Anwar Usman (Ari Saputra/Detikcom)  

Meskipun gugatan dari kedua partai itu akhirnya ditolak MK, di persidangan terakhir MK justru mengabulkan gugatan dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang permohonannya diterima MK pada 2 Mei 2023. 

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dari sinilah, terbuka jalan bagi Gibran rakabuming Raka untuk dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto, setelah MK memutuskannya pada 16 Oktober 2023 lalu.

Disusul kemudian Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko yang mendeklarasikan dukungannya pada Prabowo Subianto. Akibatnya, Budiman juga mendapat sanksi pemecatan dari partai yang selama 19 tahun ini ikut membesarkannya.

Foto: Prabowo Subianto dan Budiman Sudjatmiko. (Tangkapan layar Instagram @prabowo)/sumber: cnbcindonesia.com
Foto: Prabowo Subianto dan Budiman Sudjatmiko. (Tangkapan layar Instagram @prabowo)/sumber: cnbcindonesia.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun