Suka tidak suka, mau tidak mau, pengusungan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto sudah tampak tercium jauh-jauh hari. Semuanya dimulai dari langkah Jokowi yang cenderung mendukung Prabowo Subianto.
Bahkan, ketika dua pasangan lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah dideklarasikan dan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo belum juga memiliki bakal Cawapres yang akan mendampinginya.
Jalan yang membuka pengusungan Gibran sudah terendus sejak lama. Setidaknya, semuanya sudah tercium sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa presiden selanjutnya adalah Prabowo Subianto. Kemudian disusul dengan mengalirnya dukungan ke Prabowo Subianto, terutama dari mereka yang selama ini berada pada barisan pendukung Jokowi.
Siapa saja mereka? Pertama, apa yang dilakukan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer alias Noel pada Kamis (16/2/2023) sore di Kediaman Prabowo, yang mendeklarasikan "Prabowo Mania 08" untuk mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.Â
Beberapa partai, di antaranya Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda mengujukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan Cawapres, dimana  penggugat meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun sebagaimana pernah diatur Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.Â
Meskipun gugatan dari kedua partai itu akhirnya ditolak MK, di persidangan terakhir MK justru mengabulkan gugatan dari seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang permohonannya diterima MK pada 2 Mei 2023.Â
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Dari sinilah, terbuka jalan bagi Gibran rakabuming Raka untuk dicalonkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto, setelah MK memutuskannya pada 16 Oktober 2023 lalu.
Disusul kemudian Politikus PDIP, Budiman Sudjatmiko yang mendeklarasikan dukungannya pada Prabowo Subianto. Akibatnya, Budiman juga mendapat sanksi pemecatan dari partai yang selama 19 tahun ini ikut membesarkannya.