Mohon tunggu...
Syaikhul Hadi
Syaikhul Hadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Buruh Tulis

Belajar nulis Ben pinter

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Perekonomian Pelaku UMKM di Tengah PPKM

16 Januari 2021   04:21 Diperbarui: 16 Januari 2021   05:05 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa S3 di Universitas Airlangga Surabaya ini mengungkapkan bahwa penerapan PPKM saat ini tidak terlu berdampak signifikan pada UMKM. Sebab, pengalaman beberapa bulan yang lalu menjadikan masyarakat terbiasa atau terlatih dengan system daring. 

 System Digital Jadi Sarana Bisnis Baru. 

Entah, berapa ribu pelapak yang sudah bekerjasama dengan layanan online. Mulai dari kebutuhan rumah tangga, elektronik, hingga makanan. Bisnis digital tersebut seakan tidak akan ada matinya. 

Selain karena kondisi pandemi covid-19, bisnis digital tersebut juga lebih memudahkan masyarakat. Pedagang cukup menyiapkan barang yang hendak dijual, kemudian dikemas dengan kemasan yang menarik, lalu diantar melalui jasa daring. Mudah bukan! 

Ya, semenjak merebaknya covid-19, sebagian besar UMKM sudah beralih ke system digital. Selain memudahkan masyarakat, penjual dan pembeli tak perlu takut terkena virus covid-19 dikarenakan tidak adanya tatap muka.  

"Mereka sudah bisa beradaptasi dengan digitalisasi. Bahkan digitalisasi ini menjadi sarana bisnis baru," terang Heri. 

Bahkan, saat diberlakukannya PPKM, dia memprediksi bakal ada lonjakan tajam terhadap belanja online. Mengingat, instansi atau perkantoran sudah menerapkan WFH bagi karyawannya. 

"Bukan tidak mungkin, ada lonjakan belanja online. Karena saat bekerja di rumah biasanya mereka juga butuh yang namanya cemilan atau makanan ringan. Dan itu bisa dipesan melalui online," katanya. 

Mesmi demikian, PPKM juga berdampak pada pelaku usaha seperti warung kopi, resto, maupun cafe. Pembatasan jam malam sudah diterapkan di Sidoarjo sejak pukul 22.00 hingga 04.00 Wib. Sehingga, cafe, warkop dan lain-lain harus tutup pada saat jam malam diberlakukan. 

"Padahal, untuk cafe dan warkop waktu yang ramai pengunjung biasanya malam hari. Namun karena ada pembatasan jam malam, mereka harus tutup," tambahnya. 

Hal itu tentunya sedikit berdampak pada pemasukan pelaku usaha tersebut. Meski demikian mencegah lebih penting dari pada harus mengobati kasus covid-19 di Sidoarjo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun