Menurut hemat penulis, upaya paksa penahanan yang dilakukan Polisi adalah sebuah langkah  kriminalisasi. Terdapat sebuah penambahan (peningkatan) sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Fahmi. Fahmi dipaksa untuk dijerat dalam Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 bukan Pasal 67 Huruf (c) UU No. 24 Tahun 2009.
Seharusnya, ditengah hiruk pikuk negara yang sedang dalam kondisi gundah gulana seperti ini, khususnya kepada penegak hukum pidana. Menggunakan pidana hanyalah sebagai ultimum remidium, sebagai obat atau langkah terakhir yang memang sudah tidak ada langkah lagi. Bukannya semakin memecah kondisi dengan berbagai upaya pemaksaan pidana.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H