Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriminalisasi Fahmi, Sang Penoda Bendera

25 Januari 2017   16:19 Diperbarui: 25 Januari 2017   16:25 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penangguhan penahanan diberikan kepada Nurul Fahmi, seorang tersangka pelecehan terhadap lambang negara, setelah mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Selain itu, polisi juga menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Sebelumnya, Fahmi ditangkap setelah membawa bendera Merah Putih bertulisan lafaz 'Laa Ilaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat aksi demo massa Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.

Fahmi sendiri oleh Polisi dijerat dengan Pasal 66 UU No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi terlihat bergerak dengan cepat menindak peristiwa tersebut. Timbul pertanyaan dari penulis, apakah sudah tepat Polisi dalam menerapkan Pasal?

Mari kita kaji peristiwa tersebut dengan ulasan hukum. Dan penulis, akan membahas peristiwa ini dengan bentuk pertanyaan agar lebih mudah untuk dipahami.

Apa itu Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Pengaturan mengenai bendera negara diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 1angka (1) disebutkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Laluapakah semua yang bernuansa merah dan putih disebut sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Bendera  Negara  Sang  Merah  Putih  berbentuk  empat persegi panjang dengan ukuran  lebar  2/3  (dua-pertiga) dari  panjang  serta bagian atas berwarna  merah  dan bagian  bawah  berwarna  putih  yang  kedua bagiannya berukuran sama. Selain itu ukuran bendera standar berdasarkan UU adalah berukuran 120  cmx180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.

Apabila dikaitkan dengan peristiwa tersebut, apakah bendera yang dimiliki oleh Nurul Fahmi, memang berukuran dengan demikian?

Terdapat dua kemungkinan terhadap peristiwa tersebut. Jika tidak sesuai dengan standar yang diberikan oleh UU, maka atribut yang dibawa oleh Fahmi tidak dapat dikategorikan sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sesuai dengan UU No. 24 tahun 2009. Sehingga, tidak selayaknya Polisi melakukan upaya represif terhadap Nurul Fahmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun