Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kriminalisasi Fahmi, Sang Penoda Bendera

25 Januari 2017   16:19 Diperbarui: 25 Januari 2017   16:25 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut hemat penulis, upaya paksa penahanan yang dilakukan Polisi adalah sebuah langkah  kriminalisasi. Terdapat sebuah penambahan (peningkatan) sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Fahmi. Fahmi dipaksa untuk dijerat dalam Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 bukan Pasal 67 Huruf (c) UU No. 24 Tahun 2009.

Seharusnya, ditengah hiruk pikuk negara yang sedang dalam kondisi gundah gulana seperti ini, khususnya kepada penegak hukum pidana. Menggunakan pidana hanyalah sebagai ultimum remidium, sebagai obat atau langkah terakhir yang memang sudah tidak ada langkah lagi. Bukannya semakin memecah kondisi dengan berbagai upaya pemaksaan pidana.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun