Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jawa Mewah

9 Januari 2025   09:55 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:55 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto didamping Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tentang kenaikan PPN 12 persen (Ekon.go.id)

Ulasan Kebijakan PPN 12% dan Dampaknya pada Ekonomi (ahmad Syaihu)

Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mengontrol inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Presiden menegaskan bahwa tarif 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang seperti kendaraan bermotor premium, hunian dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta kapal pesiar dan senjata api tertentu termasuk dalam kategori ini. Barang dan jasa kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, jasa pendidikan, dan angkutan umum, tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif nol persen.

Penerapan yang Terfokus pada Barang Mewah

Kenaikan tarif ini secara strategis diarahkan untuk barang konsumsi kelas atas. Pemerintah ingin memastikan kelompok masyarakat bawah dan menengah tetap terlindungi dari dampak negatif kebijakan ini. Misalnya, kendaraan bermotor premium, kapal pesiar, dan senjata tertentu akan dikenai tarif baru ini, sementara kebutuhan masyarakat luas seperti pangan dan pendidikan tetap bebas pajak.

Stimulus Ekonomi untuk Menopang Daya Beli

Seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPN baru ini, pemerintah juga meluncurkan 15 paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini diarahkan untuk membantu rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, UMKM, dan industri padat karya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global yang memberikan tekanan besar pada ekonomi nasional.

Stimulus ini mencakup berbagai bantuan dan insentif yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak menambah beban signifikan pada golongan rentan.

Dihadapan awak Media Presiden Prabowo memberi penjelasan PPN 12 persen (Ekon.go.id)
Dihadapan awak Media Presiden Prabowo memberi penjelasan PPN 12 persen (Ekon.go.id)

Menjaga Keseimbangan di Tengah Tantangan Global

Presiden Prabowo menyoroti tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Meski demikian, pemerintah telah berhasil menjaga defisit anggaran tetap dalam batas aman dan mempertahankan pengelolaan keuangan negara secara hati-hati. Fokus pemerintah tidak hanya pada pengumpulan penerimaan pajak, tetapi juga pada distribusi yang adil demi pemerataan ekonomi.

Langkah bijak pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk terus berpihak pada rakyat. Meski tarif PPN dinaikkan, perlindungan terhadap kebutuhan pokok masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mengelola tantangan ekonomi global tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas.

Contoh Penerapan PPN 12%

Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa penerapan tarif PPN baru:

  1. Hunian Mewah

    • Harga jual: Rp50 miliar
    • PPN 12% = Rp50 miliar 12% = Rp6 miliar
      Total yang harus dibayar adalah Rp56 miliar.
  2. Kapal Pesiar

    • Harga kapal: Rp100 miliar
    • PPN 12% = Rp100 miliar 12% = Rp12 miliar
      Total biaya menjadi Rp112 miliar.
  3. Senjata Api Koleksi

    • Harga: Rp5 miliar
    • PPN 12% = Rp5 miliar 12% = Rp600 juta
      Total harga menjadi Rp5,6 miliar.

Harapan dan Evaluasi ke Depan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan dampak buruk pada ekonomi masyarakat luas. Namun, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan PPN ini harus terus dilakukan agar tidak menimbulkan salah persepsi. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi lengkap tentang barang dan jasa yang terkena kenaikan tarif serta insentif yang tersedia.

Wasana Kata

Pemberlakuan PPN 12% yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto mencerminkan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap rakyat. Dengan kebijakan yang fokus pada barang dan jasa mewah, serta insentif untuk kelompok rentan, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, transparansi, dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan begitu, dampak positifnya diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia

Surabaya, 9 Januari 2024

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun