Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jawa Mewah

9 Januari 2025   09:55 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:55 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto didamping Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tentang kenaikan PPN 12 persen (Ekon.go.id)

Presiden Prabowo menyoroti tantangan ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Meski demikian, pemerintah telah berhasil menjaga defisit anggaran tetap dalam batas aman dan mempertahankan pengelolaan keuangan negara secara hati-hati. Fokus pemerintah tidak hanya pada pengumpulan penerimaan pajak, tetapi juga pada distribusi yang adil demi pemerataan ekonomi.

Langkah bijak pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk terus berpihak pada rakyat. Meski tarif PPN dinaikkan, perlindungan terhadap kebutuhan pokok masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mengelola tantangan ekonomi global tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas.

Contoh Penerapan PPN 12%

Sebagai gambaran, berikut adalah beberapa penerapan tarif PPN baru:

  1. Hunian Mewah

    • Harga jual: Rp50 miliar
    • PPN 12% = Rp50 miliar 12% = Rp6 miliar
      Total yang harus dibayar adalah Rp56 miliar.
  2. Kapal Pesiar

    • Harga kapal: Rp100 miliar
    • PPN 12% = Rp100 miliar 12% = Rp12 miliar
      Total biaya menjadi Rp112 miliar.
  3. Senjata Api Koleksi

    • Harga: Rp5 miliar
    • PPN 12% = Rp5 miliar 12% = Rp600 juta
      Total harga menjadi Rp5,6 miliar.

Harapan dan Evaluasi ke Depan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberikan dampak buruk pada ekonomi masyarakat luas. Namun, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan PPN ini harus terus dilakukan agar tidak menimbulkan salah persepsi. Masyarakat juga perlu mendapatkan informasi lengkap tentang barang dan jasa yang terkena kenaikan tarif serta insentif yang tersedia.

Wasana Kata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun