Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Swasembada Industri Pertahanan (96), Kedaulatan Energi

19 November 2024   19:02 Diperbarui: 19 November 2024   19:09 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam lanskap geopolitik global yang terus berubah, kedaulatan energi telah menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam mendukung industri pertahanan nasional. Sebagai negara dengan potensi energi yang melimpah, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk memastikan sumber daya energi tidak hanya cukup untuk kebutuhan domestik, tetapi juga mampu mendukung operasionalisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista). 

Bagaimana negara ini dapat mewujudkan kemandirian energi yang selaras dengan pengembangan sektor pertahanan menjadi persoalan strategis yang membutuhkan perhatian lintas sektor.

Konteks Global dan Nasional

Industri pertahanan merupakan sektor yang paling bergantung pada energi, mulai dari bahan bakar untuk kendaraan militer, pembangkit listrik bagi pangkalan militer, hingga kebutuhan energi untuk manufaktur alutsista. Ketergantungan terhadap energi fosil, yang sebagian besar masih diimpor, menjadi salah satu titik lemah Indonesia.

 Misalnya, data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa sekitar 25% kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) masih dipenuhi melalui impor pada 2023. Ketergantungan ini tidak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga menempatkan pertahanan nasional pada posisi rentan terhadap dinamika harga energi global.

Sebagai perbandingan, negara seperti Rusia dan Amerika Serikat telah lama memanfaatkan kekuatan energi domestiknya untuk menopang sektor pertahanan mereka. Rusia, misalnya, menggunakan cadangan gas alamnya untuk mendukung teknologi pertahanan berbasis energi rendah, sementara Amerika Serikat mengembangkan biofuel sebagai bahan bakar alternatif untuk jet tempur. 

Indonesia dapat belajar dari model ini untuk menciptakan pendekatan yang lebih terintegrasi antara kedaulatan energi dan penguatan sektor pertahanan.

Tantangan yang Dihadapi

Ada sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan energi di sektor pertahanan. Pertama, keterbatasan infrastrukt

ur energi domestik. Meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan panas bumi, pemanfaatannya masih minim. Menurut laporan dari International Renewable Energy Agency (IRENA), hanya 2,5% dari total potensi energi terbarukan di Indonesia yang telah diolah menjadi energi listrik.

Kedua, birokrasi dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung sinergi antara sektor energi dan pertahanan. Sebagai contoh, regulasi mengenai distribusi bahan bakar minyak masih didominasi oleh kebijakan komersial, sehingga sulit untuk memastikan pasokan energi yang stabil untuk keperluan militer di wilayah terpencil.

Ketiga, kurangnya investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang energi militer. Padahal, banyak negara maju telah mengalokasikan anggaran besar untuk menciptakan teknologi energi yang efisien dan aman digunakan dalam konteks perang atau konflik.

Strategi Meningkatkan Kedaulatan Energi

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana dengan baik. Salah satunya adalah diversifikasi sumber energi. Diversifikasi ini bukan hanya soal beralih dari energi fosil ke energi terbarukan, tetapi juga memastikan bahwa sumber energi ini dapat diakses dan digunakan dalam kondisi darurat. Misalnya, pengembangan biofuel berbasis kelapa sawit yang telah dirintis di Indonesia dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar militer.

Selain itu, sinergi antara sektor publik dan swasta juga harus diperkuat. Pemerintah dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan energi nasional seperti Pertamina dan PLN untuk menciptakan skema khusus pasokan energi bagi kebutuhan militer. Di sisi lain, sektor swasta dapat berkontribusi melalui pengembangan teknologi energi yang lebih efisien, seperti baterai lithium-ion untuk kendaraan militer listrik.

Langkah lainnya adalah peningkatan kapasitas riset dan inovasi. Indonesia perlu membangun pusat penelitian khusus yang fokus pada pengembangan teknologi energi militer. Pusat ini dapat bermitra dengan universitas dan lembaga riset internasional untuk menciptakan solusi yang inovatif dan aplikatif.

Dampak Positif terhadap Industri Pertahanan

Dengan kedaulatan energi yang lebih kuat, industri pertahanan nasional akan mengalami lonjakan efisiensi dan ketahanan. Ketersediaan energi yang stabil akan mendukung operasional alutsista secara optimal tanpa harus bergantung pada pasokan energi impor. Misalnya, kapal perang Indonesia dapat berlayar lebih jauh dengan bahan bakar yang diproduksi secara lokal, sehingga memperluas jangkauan operasi pertahanan di perairan strategis.

Lebih jauh lagi, kedaulatan energi juga dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri pertahanan dalam negeri. Dengan memanfaatkan teknologi energi terbarukan, Indonesia dapat memproduksi alutsista yang lebih ramah lingkungan, seperti drone berbasis tenaga surya atau kendaraan militer listrik. Hal ini tidak hanya meningkatkan daya saing produk pertahanan Indonesia di pasar global, tetapi juga sejalan dengan komitmen negara terhadap pengurangan emisi karbon.

Menjadikan Kedaulatan Energi sebagai Prioritas Nasional

Untuk mewujudkan kedaulatan energi, dibutuhkan komitmen politik yang kuat dari semua pihak, mulai dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil. Pemerintah harus berani mengalokasikan anggaran lebih besar untuk sektor energi dan pertahanan, sekaligus mereformasi kebijakan yang menghambat sinergi antar-sektor. Sebagai contoh, penerapan insentif pajak untuk perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi energi militer dapat menjadi langkah awal yang signifikan.

Legislatif juga memiliki peran penting dalam mendorong percepatan regulasi yang mendukung kedaulatan energi. Misalnya, undang-undang yang mewajibkan penggunaan energi terbarukan untuk pangkalan militer dan manufaktur alutsista dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencapai tujuan ini.

Di sisi lain, masyarakat sipil juga perlu dilibatkan dalam upaya ini. Kampanye kesadaran tentang pentingnya kedaulatan energi, baik melalui media massa maupun pendidikan, dapat menciptakan dukungan publik yang lebih luas. Dengan begitu, upaya pemerintah dalam membangun kemandirian energi tidak hanya menjadi agenda elit, tetapi juga menjadi bagian dari visi kolektif masyarakat.

Peningkatan kedaulatan energi dalam industri pertahanan nasional bukanlah tugas yang mudah, tetapi juga bukan sesuatu yang mustahil. Dengan memanfaatkan potensi energi domestik, menciptakan sinergi lintas sektor, dan memperkuat komitmen politik, Indonesia dapat mewujudkan kemandirian energi yang tidak hanya menopang kekuatan militernya, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.

Sebagai negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya yang melimpah, Indonesia memiliki semua prasyarat untuk menjadi contoh bagaimana kedaulatan energi dapat diintegrasikan ke dalam strategi pertahanan. Dengan visi yang jelas dan langkah yang konkret, mimpi tentang industri pertahanan yang mandiri dan tangguh tidak lagi sekadar utopia, tetapi sebuah realitas yang dapat diwujudkan dalam waktu dekat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun