Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Swasembada Industri Pertahanan (30), Mengurangi Hambatan Regulasi

6 November 2024   16:45 Diperbarui: 6 November 2024   16:48 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam banyak kasus, regulasi yang ada justru memperlambat transfer teknologi dan investasi dalam sektor pertahanan. Indonesia perlu meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang membatasi penggunaan teknologi canggih, seperti pembatasan impor komponen teknologi tertentu yang diperlukan untuk produksi senjata dan alat pertahanan lainnya. Hal ini berpotensi menghambat upaya menciptakan alutsista yang lebih efisien dan efektif, serta berdaya saing tinggi.

Contoh konkret yang dapat diambil adalah industri pesawat terbang dan kapal perang. Dalam kedua sektor ini, meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam desain dan produksi, kendala regulasi dan birokrasi sering kali menghambat inovasi dan pengembangan produk domestik. Hal ini berdampak pada ketergantungan Indonesia pada produk luar negeri yang secara langsung mengurangi kemandirian sektor pertahanan.

Solusi: Menyederhanakan Regulasi untuk Meningkatkan Daya Saing dan Inovasi

Untuk mempercepat swasembada pertahanan, langkah pertama yang harus diambil adalah penyederhanaan regulasi yang menghambat pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Penyederhanaan ini dapat dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap regulasi yang ada, mengurangi prosedur yang tidak perlu, dan membuat proses pengadaan alutsista lebih transparan dan efisien.

Selain itu, Indonesia perlu melakukan deregulasi terhadap kebijakan yang membatasi partisipasi sektor swasta dalam industri pertahanan. Pemerintah harus memberi insentif lebih kepada perusahaan-perusahaan lokal yang berinvestasi dalam teknologi tinggi, sehingga mereka dapat bersaing dengan pemain global.

 Sebagai contoh, memberikan keringanan pajak atau subsidi bagi perusahaan yang berfokus pada inovasi teknologi pertahanan dapat menjadi langkah awal yang penting.

Penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pengadaan alutsista dari luar negeri, tetapi juga mendukung industri dalam negeri untuk memproduksi komponen-komponen yang dibutuhkan. Ini akan membantu mengurangi ketergantungan pada impor, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan transfer teknologi ke dalam negeri.

Kolaborasi Antara Pemerintah dan Industri Pertahanan

Salah satu solusi lain yang perlu dipertimbangkan adalah peningkatan kolaborasi antara pemerintah, industri pertahanan, dan lembaga riset. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat perkembangan teknologi dan menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung swasembada pertahanan. Lembaga penelitian dan universitas di Indonesia harus diberikan lebih banyak ruang untuk berperan aktif dalam pengembangan teknologi pertahanan.

Misalnya, kolaborasi antara Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan dengan universitas-universitas terkemuka di Indonesia dapat meningkatkan kualitas riset dan menciptakan inovasi yang lebih cepat.

 Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi industri pertahanan untuk mengikuti program-program riset dan pengembangan yang berbasis pada teknologi canggih. Program seperti ini bisa menjadi titik tolak untuk mempercepat terwujudnya swasembada pertahanan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun