Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Swasembada Industri Pertahanan (30), Mengurangi Hambatan Regulasi

6 November 2024   16:45 Diperbarui: 6 November 2024   16:48 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Swasembada pertahanan adalah sebuah tujuan besar bagi setiap negara yang menginginkan kedaulatan, stabilitas, dan ketahanan nasional. Di Indonesia, dengan letak geografis yang strategis dan potensi ancaman yang selalu berubah, memiliki pertahanan yang kuat menjadi suatu keharusan.

 Namun, untuk mewujudkan swasembada pertahanan yang efektif, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, terutama hambatan regulasi yang menghalangi pengembangan industri pertahanan dalam negeri. 

Pada kesempatan ini Kita akan membahas bagaimana mengurangi hambatan regulasi untuk mempercepat swasembada pertahanan, dengan fokus pada analisis peraturan yang ada, kebijakan industri pertahanan, serta bagaimana hal tersebut mempengaruhi pencapaian kemandirian di sektor pertahanan.

Tantangan Utama: Regulasi yang Menghambat Inovasi dan Pengembangan Industri Pertahanan

Salah satu hambatan utama yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan swasembada pertahanan adalah regulasi yang terlalu ketat dan terkadang kontradiktif. Industri pertahanan yang sehat membutuhkan kebijakan yang mendukung riset dan pengembangan (R&D), investasi jangka panjang, serta kemudahan dalam berbisnis. Namun, banyak regulasi yang ada justru mempersulit proses ini. 

Salah satunya adalah regulasi yang membatasi pengembangan kapasitas domestik dalam produksi alutsista (alat utama sistem senjata).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, meskipun memiliki niat untuk mendorong industri pertahanan dalam negeri, masih memiliki sejumlah kelemahan dalam implementasinya. 

Salah satunya adalah prosedur administrasi yang berbelit-belit, sehingga mempengaruhi daya saing industri pertahanan lokal. Peraturan yang mengatur pembelian alutsista pun sering kali lebih mengutamakan pengadaan dari luar negeri, meskipun ada potensi besar untuk memproduksi barang-barang tersebut secara lokal dengan kualitas yang sangat baik.

Misalnya, pembatasan mengenai kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak di sektor pertahanan, meskipun ada alasan keamanan, juga sering kali mengekang aliran investasi asing yang sangat dibutuhkan oleh sektor ini. Padahal, banyak perusahaan pertahanan yang membutuhkan kolaborasi dengan mitra asing untuk meningkatkan kapasitas teknologi dan inovasi mereka.

Potensi Hambatan Regulasi dalam Pengembangan Inovasi Pertahanan

Hambatan regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut proses inovasi dalam industri pertahanan. Inovasi, khususnya dalam pengembangan teknologi tinggi untuk pertahanan, membutuhkan fleksibilitas regulasi yang memungkinkan terciptanya ruang untuk eksperimen dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi global.

Dalam banyak kasus, regulasi yang ada justru memperlambat transfer teknologi dan investasi dalam sektor pertahanan. Indonesia perlu meninjau kembali kebijakan-kebijakan yang membatasi penggunaan teknologi canggih, seperti pembatasan impor komponen teknologi tertentu yang diperlukan untuk produksi senjata dan alat pertahanan lainnya. Hal ini berpotensi menghambat upaya menciptakan alutsista yang lebih efisien dan efektif, serta berdaya saing tinggi.

Contoh konkret yang dapat diambil adalah industri pesawat terbang dan kapal perang. Dalam kedua sektor ini, meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam desain dan produksi, kendala regulasi dan birokrasi sering kali menghambat inovasi dan pengembangan produk domestik. Hal ini berdampak pada ketergantungan Indonesia pada produk luar negeri yang secara langsung mengurangi kemandirian sektor pertahanan.

Solusi: Menyederhanakan Regulasi untuk Meningkatkan Daya Saing dan Inovasi

Untuk mempercepat swasembada pertahanan, langkah pertama yang harus diambil adalah penyederhanaan regulasi yang menghambat pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Penyederhanaan ini dapat dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap regulasi yang ada, mengurangi prosedur yang tidak perlu, dan membuat proses pengadaan alutsista lebih transparan dan efisien.

Selain itu, Indonesia perlu melakukan deregulasi terhadap kebijakan yang membatasi partisipasi sektor swasta dalam industri pertahanan. Pemerintah harus memberi insentif lebih kepada perusahaan-perusahaan lokal yang berinvestasi dalam teknologi tinggi, sehingga mereka dapat bersaing dengan pemain global.

 Sebagai contoh, memberikan keringanan pajak atau subsidi bagi perusahaan yang berfokus pada inovasi teknologi pertahanan dapat menjadi langkah awal yang penting.

Penting untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pengadaan alutsista dari luar negeri, tetapi juga mendukung industri dalam negeri untuk memproduksi komponen-komponen yang dibutuhkan. Ini akan membantu mengurangi ketergantungan pada impor, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan transfer teknologi ke dalam negeri.

Kolaborasi Antara Pemerintah dan Industri Pertahanan

Salah satu solusi lain yang perlu dipertimbangkan adalah peningkatan kolaborasi antara pemerintah, industri pertahanan, dan lembaga riset. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat perkembangan teknologi dan menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung swasembada pertahanan. Lembaga penelitian dan universitas di Indonesia harus diberikan lebih banyak ruang untuk berperan aktif dalam pengembangan teknologi pertahanan.

Misalnya, kolaborasi antara Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan dengan universitas-universitas terkemuka di Indonesia dapat meningkatkan kualitas riset dan menciptakan inovasi yang lebih cepat.

 Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi industri pertahanan untuk mengikuti program-program riset dan pengembangan yang berbasis pada teknologi canggih. Program seperti ini bisa menjadi titik tolak untuk mempercepat terwujudnya swasembada pertahanan di Indonesia.

Menyelaraskan Kebijakan dengan Kebutuhan Sektor Pertahanan Global

Di dunia yang semakin terhubung ini, Indonesia juga harus menyesuaikan kebijakannya dengan dinamika global. Dunia industri pertahanan sekarang ini sangat bergantung pada inovasi dan kecepatan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi terbaru. Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan di Indonesia harus memperhitungkan dinamika global dan tantangan yang dihadapi oleh negara-negara lain dalam mengembangkan industri pertahanan mereka.

Selain itu, Indonesia perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara yang telah memiliki industri pertahanan yang maju, seperti Amerika Serikat, Rusia, atau negara-negara anggota NATO lainnya. Kerja sama ini tidak hanya akan memperkuat kapasitas pertahanan Indonesia, tetapi juga membuka peluang untuk transfer teknologi dan memperluas jaringan kolaborasi dalam industri pertahanan.

Menuju Swasembada Pertahanan yang Kuat dan Berkelanjutan

Untuk mencapai swasembada pertahanan yang efektif dan berkelanjutan, Indonesia harus mampu mengurangi hambatan regulasi yang menghalangi pengembangan industri pertahanan dalam negeri. 

Dengan melakukan deregulasi, meningkatkan kolaborasi antara sektor pemerintah, swasta, dan riset, serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan teknologi global, Indonesia dapat mempercepat pencapaian kemandirian di sektor pertahanan.

Swasembada pertahanan bukan hanya tentang kemampuan untuk memproduksi alat utama sistem senjata, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem yang memungkinkan inovasi dan teknologi berkembang dengan pesat. Dengan langkah-langkah yang tepat dalam penyederhanaan regulasi, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih mandiri dan kuat dalam menghadapi tantangan pertahanan di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun