Negara-negara dengan rasio pajak rendah umumnya menghadapi beberapa tantangan:
- Basis Pajak yang Sempit: Banyak sektor ekonomi yang tidak tercakup oleh sistem perpajakan formal.
- Tingkat Kepatuhan Pajak yang Rendah: Kesadaran dan kepatuhan pajak yang rendah di antara warga negara dan bisnis.
- Administrasi Pajak yang Lemah: Sistem administrasi pajak yang kurang efisien dan terbatasnya kapasitas penegakan hukum.
Rasio pajak terhadap PDB merupakan indikator penting yang mencerminkan efektivitas sistem perpajakan dan kemampuan pemerintah untuk mendanai layanan publik. Negara-negara maju seperti Denmark, Prancis, dan Swedia memiliki rasio pajak yang tinggi karena sistem perpajakan yang progresif dan layanan publik yang komprehensif. Sebaliknya, negara-negara berkembang seperti Nigeria, Sudan, dan Bangladesh memiliki rasio pajak yang rendah karena berbagai tantangan ekonomi dan administrasi. Meningkatkan rasio pajak memerlukan reformasi kebijakan, peningkatan administrasi, dan peningkatan kesadaran pajak untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2022). "Data Tenaga Kerja Indonesia."
Bank Dunia. (2020). "Revenue Mobilization in Developing Countries."
Bank Dunia. (2020). "Tax Policies for Inclusive Growth in Developing Countries."
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). "Laporan Kepatuhan Pajak di Indonesia."
International Monetary Fund (IMF). (2019). "Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies."
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). "Laporan Tahunan Pajak."
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). "Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak."
 OECD. (2021). "Revenue Statistics 2021."