Mohon tunggu...
Syaiful Prayogi
Syaiful Prayogi Mohon Tunggu... Apoteker - Apt

Mahasiswa Farmasi Univeritas Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi yang Kekanakan dan Boros Nyawa

17 Maret 2020   20:01 Diperbarui: 17 Maret 2020   20:10 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu faktor pendukung yang dapat memunculkan berdirinya lembaga survei adalah ketersediaan dana untuk pembiayaan operasional dalam riset. Kepentingan riset dan pendanaan kerap menjadi tumpang tindih, di sisi lain mereka hadir sebagai lembaga riset yang harus menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah, di sisi lain mereka membutuhkan gelontoran dana untuk pelaksanaan riset. 

Ironinya hingga sekarang lembaga-lembaga survey enggan untuk terbuka mengenai sumber dana risetnya. Sebagian dari mereka tidak mau buka-bukaan karena lembaga survei lain juga tidak terbuka soal penyandang dana. Mungkin inilah yang menjadi kesangsian masyarakat kebanyakan, bisa saja lembaga survey berafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Namun pandangan positif terhadap lembaga survey sangat perlu sebab di dalamnya dinahkodai oleh orang-orang terdidik untuk selalu menjaga dan menjunjung tinggi kaidah-kaidah ilmiah.

Salah Input Data KPU dan Dugaan Kecurangan

Dari anggapan tentang quick count muncul lagi dugaan Kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Kejadian ini sempat menjadi perbincangan, bermula dari kesalahan input data C1 di Situng  KPU. Situng merupakan system perhitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload form C1 di setiap TPS guna menanpilkan hitung suara atau real count berdasarkan form C1. 

Walaupun demikian, situng bukan sistem penghitung yang menjadi dasar penentapan suara terbanyak dalam Pemilu, perhitungan suara resmi tetap mengacu pada perhitungan berjenjang dimulai dari tingkat TPS. Dikutip dalam Liputan6 setidaknya terjadi kekeliruan entri 105 kali, 26 dari laporan masyarakat dan 79 merupakan hasil monitoring dari internal KPU. KPU mengakui adanya human error artinya keasalahan entri tersebut bukan suatu hal kesengajaan. Kesalahan input sebenarnya terjadi untuk kedua pasangan calon namun kebanyakan terjadi pada Paslon 02.

Munculnya human error jelas membuat sanksi masyarakat terhadap KPU dan mejadi catatan dan evaluasi bagaimana proses entri data hingga dapat dipublish menjadi konsumsi public (masyarakat). Dalam sebuah sistem IT wajarnya ada sebuah teknik pratinjau sebagai upaya koreksi/antisipasi kesalahan baik human error maupun data corrup sehingga data dipublish sudah benar dan sempurna serta keresahan masyarakat pun tidak terjadi.

Ketidakshahihan datapun memunculkan ujaran kerja KPU kurang professional, KPU memihak salah satu calon hingga memunculkan real count yang dilakukan Tim/Badan Kemenangan kedua Paslon dan sampai dibentuknya Tim Pencari Fakta Kecurangan oleh salah satu kubu Paslon.

Cita-cita demokrasi tidak lain mensejahterakan seluruh rakyat. Rakyat dalam Negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia berada pada posisi yang amat penting, hal ini dikarenakan dalam proses pelaksanaan sistem demorasi tersebut masyarakat dilibatkan sepenuhnya. Suara rakyat memang sakral dalam kehidupan berdemokrasi, dengan adanya hal-hal tersebut kesakralan seolah berubah menjadi suara rakyat yang serak dan fals. Konteks pemilu, peran masyarakat telah diamanatkan dalam undang-undang, sebagaimana tertuang pada pasal 448 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 ayat 1 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.

Upaya pelibatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu patut diapresiasi, mengingat bahwa pemilu merupakan sarana dari pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, serta presiden dan wakil presiden. 

Pelibatan masyarakat dalam pemilu tentu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya memperbaiki kualitas pelaksanan pemilu. Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dari segala kemungkinan kecurangan dan terus berupaya membangun kekuatan bersama, menuju pelaksanaan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.

Boros Nyawa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun