Pelanggaran Etik Setya Novanto jilid II Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal Freeport Indonesia Lengkap Dengan Istilah “Papa Minta Saham”
Mahmud Syaltout, dosen pascasarjana Universitas Indonesia, menyatakan pembuktian Setya Novanto sebagai aktor besar itu melalui perhitungan algoritma berbentuk bintang lima. Yang dia maksudkan adalah terkait pembicaraan dalam pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, M Riza Chalid, dan Presiden Direktur Utama Pt Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Auditor hukum masuk lewat (ketua DPR RI) Setya Novanto selanjutnya (pengusaha) Riza Chalid, (dirut Freeport) Maroef Syamsoedin, (deputi I staf kepresidenan) Dharmawan Prasojo (Darmo), dan Luhut Binsar Panjaitan, yang bisa mengungkap kasus Papa Minta Saham,” ujarnya disela-sela seminar bertema Urgensi Auditor Hukum menghadapi Masyarakat Ekonomu Asean di Jakarta Design Center (JDC) Slipi, Jakarta, Jumat (harian Poskota 4 Desember 2015).
Dijelaskannya, lima nama tersebut ternyata terkait dengan banyak nama-nama besar yang dikenal Indonesia. Mulai pejabat tinggi pemerintahan dan legislatif hingga petinggi partai politik pendukung pemerintahan.
Namun begitu, Prof Qomaruddin SH MH CLa mengisyaratkan kesulitan bakal dialami auditor hukum memasuki ranah kinerja legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
“Mereka sangat resistensi dengan pihak luar. Apalagi yudisial, seperti kehakiman yang mengatasnamakan teknis yudisial walaupun terhadap komisi yudisial,” ujar presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) itu didampingi Ketua Ikadin Jakarta, Petrus Leatomu SH MH CLa.
Akan tetapi Setya Novanto sudah jelas merupakan aktor besar dibalik kasus “Papa Minta Saham” yang bisa dibuktikan melalui audit hukum, yang mungkin memang sulit dibuktikan melalui prosesi sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Dan benarn adanya ternyata pagelaran terbuka panggung pengadilan pelanggaran Etik yang melibatkan Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dan sekaligus sebagai anggota DPR RI, ternyata sebagian banyak anggota sidang MKD DPR RI lebih banyak menyudutkan saksi dari kasus tersebut. Terutama dari para anggota MKD dari Partai Golkar lebih mengupayakan untuk pembelaan Setya Novanto.
Pengadilan MKD DPR RI yang sudah tergulir kemaren selama dua hari tersebut (2 – 3 Desember 2015) ternyata tak ubahnya hanya suguhan panggung Stand Up Komedian MKD DPR RI kasus Setya Novanto jilid dua Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal Freeport Indonesia Lengkap Dengan Istilah “Papa Minta Saham”
Sepertinya Setya Novanto akan kembali lulus terbebas dari kasusnya ini, pasalnya sebagian banyak anggota MKD DPR RI lebih senang bolak balikan persidangan tersebut diatas menjadi rancuh, tidak ada kesepakkatan untuk menetapkan vonis terhadap Setya Novanto yang jelas-jelas terbukti telah melanggar Etika sebagai Dewan terhormat, apalagi dirinya menyandang orang nomor satu diDPR RI saat ini periode 2014 – 2019.
Untuk lebih lengkapnya pembaca dapat menyimak artikel yang berjudul :
"Stand Up Komedian MKD" di Sidang Pelanggaran Etik Setya Novanto