Mohon tunggu...
Syaifud Adidharta 2
Syaifud Adidharta 2 Mohon Tunggu... Kompasianer -

Hidup Ini Hanya Satu Kali. Bisakah Kita Hidup Berbuat Indah Untuk Semua ?

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gamangnya 100 Hari Kerja Presiden RI Jokowi

1 Februari 2015   22:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:59 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Supriansyah, pemilik unit apartemen The Capital Residen di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, buka-bukaan perihal hubungannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS). Supriansyah mengaku sudah mengenal Abraham Samad sejak tahun 2000 di Makassar. Kala itu, keduanya sama-sama sebagai sesama aktivis pegiat antikorupsi.

Kabarnya Komjen Pol Budi Gunawan melayangkan gugatan pra-peradilan tersebut atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Dan segara di hari Senin 2 Februari 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.

Menurut Frederich, polemik KPK vs Polri ini terjadi karena banyak pihak mengomentari soal penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, termasuk KPK. Dia meminta KPK untuk menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan.

***** [caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Supriansyah, pemilik unit apartemen The Capital Residen di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, buka-bukaan perihal hubungannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS). Supriansyah mengaku sudah mengenal Abraham Samad sejak tahun 2000 di Makassar. Kala itu, keduanya sama-sama sebagai sesama aktivis pegiat antikorupsi. "]

Supriansyah, pemilik unit apartemen The Capital Residen di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, buka-bukaan perihal hubungannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS). Supriansyah mengaku sudah mengenal Abraham Samad sejak tahun 2000 di Makassar. Kala itu, keduanya sama-sama sebagai sesama aktivis pegiat antikorupsi.
Supriansyah, pemilik unit apartemen The Capital Residen di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, buka-bukaan perihal hubungannya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS). Supriansyah mengaku sudah mengenal Abraham Samad sejak tahun 2000 di Makassar. Kala itu, keduanya sama-sama sebagai sesama aktivis pegiat antikorupsi.
[/caption]

Belum selesainya peristiwa penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Polri pada kelanjutan hukum yang berjalan, saat ini KPK kembali bergejolak dengan adanya kasus "Rumah Kaca Abraham Samad".

Kasus Rumah Kaca Abraham Samad saat ini pun akhirnya menimbulkan polemik baru di dalam tubuh KPK termasuk pula tanda tanya dari banyak pihak yang anti korupsi.

Kabarnya Ketua KPK Abraham Samad juga dilaporkan Muhamad Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia. Yusuf melaporkan Samad dengan dugaan korupsi. Berdasarkan laporan dalam surat pengaduan bernomor LP/75/I/2015/Bareskrim yang dilayangkan pada hari Jumat 22 Januari 2015 lalu, Yusuf menyebut Abraham Samad menjanjikan kemudahan perkara hukum yang tengah disidik KPK berkaitan dengan Emir Moeis.

Dan paka akhirnya laporan tersebut berbekal dua orang saksi, yakni Plt Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengacaranya serta tulisan berjudul Rumah Kaca Abraham Samad di sebuah blog.

Hasto Kristiyanto mengaku sudah bertemu Samad sebanyak enam kali. Di pertemuan awal, Hasto mengaku kaget. Itu karena Samad mengatakan berkat dirinya, hukuman seorang kader PDI-P yang terjerat kasus korupsi relatif ringan. Diduga yang dimaksud Samad adalah Emir Moeis yang di vonis tiga tahun penjara.

Selain itu Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan keterlibatannya pada aktivitas politik saat Pilpres RI 2014 lalu. Abraham Samad dinilai telah melobi partai politik untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres pendamping Jokowi.

Dan menurut Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf, menilai pelanggaran yang dilakukan Abraham Samad masuk dalam pelanggaran etik. Akan tetapi, Yusuf juga menganggap pelanggaran yang dilakukan Samad termasuk unsur pidana, seperti yang tertuang pada Pasal 36 Juncto pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun