Bekerja yang menentukan tegaknya hidup manusia, hukumnya fardhu ‘ain. Sementara usaha yang menentukan tegaknya kehidupan bersama, hukumnya adalah fardhu kifayah. Mendirikan perusahaan dan perindustriandilihat dari kebutuhan umat secara kolektif hukumnya adalah fardhu kifayah. Bertawakal kepada Allah tidak berarti menganggur dan meninggalkan usaha, karena yang demikian itu adalah tawakal yang tercela.
Sesungguhnya Rasulullah SAW tidak pernah memerintahkan umat manusia meninggalkan usaha mencari rizki dan mencari penghidupan. Bahkan beliau mengakui cara mencari rizki yang Allah ridhai. Oleh sebab itu, tidak ada alasan mencela jalur-jalur usaha yang disyariatkan.
8. Investasi Harta
Investasi harta adalah salah satu tujuan yang Allah tetapkan dan harus dicapai dalam harta yang dimiliki setiap orang. Tujuan ini didasarkan pada dalil yang tidak terbatas, di antaranya istiqra’ yang menjadi pijakan mujtahid dalam berijtihad.
Dalam islam, kegiatan bisnis dan investasi adalah hal yang sangat dianjurkan. Meski begitu investasi dalam islam tidak berarti setiap individu bebas melakukan tindakan apapun untuk memperkaya diri atau menimbun kekayaan dengan cara tidak benar. Etika bisnis harus tetap dilandasi oleh norma dan moralitas yang berlaku dalam ekonomi islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadist.
9. Investasi dengan akad Mudharabah
Investasi Mudharabah adalah bentuk investasi yang masuk dalam kategori produk penghimpunan dana dari masyarakat dan ini dapat melengkapi produk funding yang telah ada (giro, tabungan dan deporsito). Produk Investasi Mudharabah bagi hasil pasti yaitu bentuk investasi yang ditawarkan oleh bank syariah bagi nasabah yang memiliki dana lebih setelah bank tersebut memperoleh pengajuan pembiayaan yang sudah deal dari nasabah pembiayaan (kreditur). Jika selama ini bank syariah dalam produk pembiayaannya lebih sering menggunakan produk murabahah yang sudah pasti keuntungan marginya, maka kini saatnya bank syariah juga mebuat produk funding yang bisa memberikan bagi hasil pasti bagi nasabah yang memiliki modal dalam rangka bisa mendapatkan pangsa pasar yang lebih banyak lagi.
10. Al-Kharraj bi adh-dhaman (Keseimbangan antara keuntungan dan Risiko)
Kaidah Al-Kharraj bi adh-dhaman ini adalah prinsip dalam muamalat islam yang bersumber kepada dalil istiqra’ terhadap nash-nash syariat dan menghasilkan maqasid yang berstatus qath’i. berdasarkan kaidah ini, para ulama melakukan istinbat hukum, fatwa berjihad atas banyak sekali ulama hukum fiqih.
Sesuai dengan prinsip ini, maka keuntungan (ghumm/ribh) atas modal itu sah didapatkan jika pemilik modal telah menghadapi resiko (ghurm/mukhtarah) atas modalnya juga. Seseorang yang membeli seuatu dengan maksud menjualnya, maka pembeli bertanggung jawab atas barang yang dibelinya karena kerusakan barang itu menjadi tanggung jawab pemiliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H