Hai, jumpa lagi dengan saya. Pada tulisan yang pertama saya menyampaikan garis besar pembahasan hukum bisnis yang berlaku  di Indonesia. Pada tulisan kali ini saya akan bahas bagaimana kekuatan hukum menjadi dasar bagi pertumbuhan ekonomi.
Para ekonom menggunakan sejumlah indikator untuk mengukur kekuatan ekonomi suatu negara. Yang paling umum dari indikator  ini adalah "produk domestik bruto" (PDB) dan  "the purchase power parity" (PPP)  paritas daya beli antar mata uang.
PDB mewakili "ukuran  agregat produksi yang sama dengan jumlah nilai bruto yang ditambahkan dari semua penduduk, unit kelembagaan yang terlibat dalam produksi (ditambah pajak apa pun, dan dikurangi subsidi apa pun, pada produk yang tidak termasuk dalam nilai keluaran mereka)."
Sebaliknya, PPP menormalkan mata uang dan membandingkan daya beli masing-masing pada titik tertentu.
Satu lagi ukuran ekonomi produktivitas adalah pendapatan per kapita individu di dalam negara.
 Secara keseluruhan, metrik ini membantu para pemimpin atau perencana mengambil tindakan untuk mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negara.
Teori yang diterima secara umum bahwa - kekuatan ekonomi suatu negara berkaitan dengan pengaruh hukum dan sistem hukum.
Banyak ahli percaya bahwa sistem hukum yang kuat adalah dasar dari pembangunan ekonomi suatu negara. Artinya, sistem hukum yang kuat, yang mengatur dengan tegas atas hak-hak seseorang dan tata cara  penegakannya, memberikan kepercayaan dan kepastian kepada seseorang  ketika melakukan kegiatan usaha.
Di negara-negara dengan sistem seperti itu, individu akan berdagang atau melakukan transaksi dengan keyakinan bahwa mereka dapat menegakkan hak mereka terhadap pihak lain.
Tidak harus mengambil tindakan ekstensif untuk melindungi kepentingannya, hal seperti ini dapat menurunkan biaya transaksi yang terkait dengan suatu aktivitas. Hasilnya adalah hubungan bisnis yang lebih banyak dan berkelanjutan
Contoh: seseorang dapat meminjamkan sejumlah uang kepada Anda tanpa menguasai secara  fisik dari harta benda Anda untuk menjamin pembayaran hutang. Jika Anda gagal membayar hutang, pemberi pinjaman dapat menggunakan jalur legal untuk memulihkan dana yang dipinjamkan.
Keyakinan ini  memungkinkan Anda untuk memiliki dan memanfaatkan harta benda  secara produktif sementara peminjam percaya dan yakin  Anda  akan melunasi hutang.                                                                            Â
Keyakinan akan kepastian hukum, membawa dampak akan adanya rasa aman, sehingga roda ekonomi dapat berjalan dengan baik, karena ada jaminan dari hukum yang kuat.
Mari kita coba bayangkan, kita membeli saham suatu Perusahan. PT Bank BRIsyariah Tbk  (BRIS) sebagai contoh. Misalkan Anda datang ke Kantor Bursa Efek Indonesia selaku  pialang saham dan meminta untuk membeli satu saham BRIS.
 Anda secara efektif memberikan beberapa bentuk mata uang dengan imbalan selembar kertas yang mengatakan Anda memiliki persentase tertentu dari BRIS. Anda mungkin belum pernah melihat kantor pusat  BRIS dan Anda mungkin sama sekali tidak menyadari aset yang dimiliki BRIS.
Namun demikian, Anda merasa yakin dalam menukar mata uang Anda dengan sertifikat kepemilikan ini dengan pemahaman bahwa Anda akan dapat menegakkan hak apa pun yang diberikan oleh selembar kertas itu.
Jika saham memberi Anda hak untuk memilih direct perusahaan, Anda memiliki sarana dan metode untuk menegakkan hak itu. Jika selembar kertas memberi Anda hak atas dividen dari laba perusahaan, Anda dapat menegakkan hak itu terhadap korporasi.
Maka Sistem hukum yang kuatlah  memberikan keamanan yang diinginkan seseorang saat membeli kepentingan sebuah perusahaan.
Sebaliknya, BRIS menggunakan dana yang Anda investasikan untuk berdagang atau melakukan transaksi. Kegiatan ekonomi semacam ini memperkuat perekonomian.
Apakah semua ini mungkin jika Anda dan jutaan pemilik saham BRIS Â lainnya tidak percaya diri untuk membeli selembar kertas itu?
Kepercayaan diri muncul karena yakin akan kekuatan dan kepastian hukum bisnis yang berlaku, di bursa efek Indonesia, maupun Negara Indonesia.
Oleh karena itu Pemerintah setiap Negara berupaya untuk menjaga supremasi hukumnya, agar tetap kuat
Indonesia juga berusaha menciptakan iklim berusaha yang nyaman bagi para investor. Peraturan-peraturan yang tidak sesuai dicabut dan dirumuskan kembali disesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan zaman. Sehingga kuat menghadapi gempuran dunia usaha yang semakin mengglobal.
Salah satu upaya pemerintah adalah lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang diharapkan mampu menciptakan hukum yang kuat.  Atau menurut Erman Rajagukguk "kelembagaan Hukum ekonomi yang kuat". Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat ini  adalah "kelembagaan hukum ekonomi yang mampu menciptakan stability, predictability dan fairness."
Oke, sebagai bahan diskusi lanjutan bagi Anda ada beberapa pertanyaan : Seberapa besar ekonomi Indonesia dalam hal PDB? Negara manakah yang memiliki PDB terbesar? Negara manakah yang memiliki ekonomi terbesar berdasarkan PPP? Bagaimana keyakinan Anda akan iklim berusaha di Indonesia? Sudahkah  hukumnya kuat?
Semoga tulisan ini hadir karena memang harus hadir!
Bahan Referensi:
- business Law : An Introduktion, oleh Jaoson M. Gordon, Business Professor, Inc. a 501(c)(3)-Nonprofit, hal 27-29
- Konsep Pembangunan Hukum dan Perannya Terhadap Sistem Ekonomi Pasar, oleh Dhaniswara K. Harjono, Jurnal Hukum No. 4 Â Vol. 18 Oktober 2011, hal. 564-584
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H