Keyakinan ini  memungkinkan Anda untuk memiliki dan memanfaatkan harta benda  secara produktif sementara peminjam percaya dan yakin  Anda  akan melunasi hutang.                                                                            Â
Keyakinan akan kepastian hukum, membawa dampak akan adanya rasa aman, sehingga roda ekonomi dapat berjalan dengan baik, karena ada jaminan dari hukum yang kuat.
Mari kita coba bayangkan, kita membeli saham suatu Perusahan. PT Bank BRIsyariah Tbk  (BRIS) sebagai contoh. Misalkan Anda datang ke Kantor Bursa Efek Indonesia selaku  pialang saham dan meminta untuk membeli satu saham BRIS.
 Anda secara efektif memberikan beberapa bentuk mata uang dengan imbalan selembar kertas yang mengatakan Anda memiliki persentase tertentu dari BRIS. Anda mungkin belum pernah melihat kantor pusat  BRIS dan Anda mungkin sama sekali tidak menyadari aset yang dimiliki BRIS.
Namun demikian, Anda merasa yakin dalam menukar mata uang Anda dengan sertifikat kepemilikan ini dengan pemahaman bahwa Anda akan dapat menegakkan hak apa pun yang diberikan oleh selembar kertas itu.
Jika saham memberi Anda hak untuk memilih direct perusahaan, Anda memiliki sarana dan metode untuk menegakkan hak itu. Jika selembar kertas memberi Anda hak atas dividen dari laba perusahaan, Anda dapat menegakkan hak itu terhadap korporasi.
Maka Sistem hukum yang kuatlah  memberikan keamanan yang diinginkan seseorang saat membeli kepentingan sebuah perusahaan.
Sebaliknya, BRIS menggunakan dana yang Anda investasikan untuk berdagang atau melakukan transaksi. Kegiatan ekonomi semacam ini memperkuat perekonomian.
Apakah semua ini mungkin jika Anda dan jutaan pemilik saham BRIS Â lainnya tidak percaya diri untuk membeli selembar kertas itu?
Kepercayaan diri muncul karena yakin akan kekuatan dan kepastian hukum bisnis yang berlaku, di bursa efek Indonesia, maupun Negara Indonesia.
Oleh karena itu Pemerintah setiap Negara berupaya untuk menjaga supremasi hukumnya, agar tetap kuat