Indonesia juga berusaha menciptakan iklim berusaha yang nyaman bagi para investor. Peraturan-peraturan yang tidak sesuai dicabut dan dirumuskan kembali disesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan zaman. Sehingga kuat menghadapi gempuran dunia usaha yang semakin mengglobal.
Salah satu upaya pemerintah adalah lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang diharapkan mampu menciptakan hukum yang kuat.  Atau menurut Erman Rajagukguk "kelembagaan Hukum ekonomi yang kuat". Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat ini  adalah "kelembagaan hukum ekonomi yang mampu menciptakan stability, predictability dan fairness."
Oke, sebagai bahan diskusi lanjutan bagi Anda ada beberapa pertanyaan : Seberapa besar ekonomi Indonesia dalam hal PDB? Negara manakah yang memiliki PDB terbesar? Negara manakah yang memiliki ekonomi terbesar berdasarkan PPP? Bagaimana keyakinan Anda akan iklim berusaha di Indonesia? Sudahkah  hukumnya kuat?
Semoga tulisan ini hadir karena memang harus hadir!
Bahan Referensi:
- business Law : An Introduktion, oleh Jaoson M. Gordon, Business Professor, Inc. a 501(c)(3)-Nonprofit, hal 27-29
- Konsep Pembangunan Hukum dan Perannya Terhadap Sistem Ekonomi Pasar, oleh Dhaniswara K. Harjono, Jurnal Hukum No. 4 Â Vol. 18 Oktober 2011, hal. 564-584
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI