Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

hukum bisnis: Hukum yang Kuatlah Menjadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi

12 Januari 2021   14:35 Diperbarui: 15 Januari 2021   16:59 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia juga berusaha menciptakan iklim berusaha yang nyaman bagi para investor. Peraturan-peraturan yang tidak sesuai dicabut dan dirumuskan kembali disesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan zaman. Sehingga kuat menghadapi gempuran dunia usaha yang semakin mengglobal.

Salah satu upaya pemerintah adalah lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang yang diharapkan mampu menciptakan hukum yang kuat.  Atau menurut Erman Rajagukguk "kelembagaan Hukum ekonomi yang kuat". Kelembagaan hukum ekonomi yang kuat ini  adalah "kelembagaan hukum ekonomi yang mampu menciptakan stability, predictability dan fairness."

Oke, sebagai bahan diskusi lanjutan bagi Anda ada beberapa pertanyaan : Seberapa besar ekonomi Indonesia dalam hal PDB? Negara manakah yang memiliki PDB terbesar? Negara manakah yang memiliki ekonomi terbesar berdasarkan PPP? Bagaimana keyakinan Anda akan iklim berusaha di Indonesia? Sudahkah  hukumnya kuat?

Semoga tulisan ini hadir karena memang harus hadir!

Bahan Referensi:

  • business Law : An Introduktion, oleh Jaoson M. Gordon, Business Professor, Inc. a 501(c)(3)-Nonprofit, hal 27-29
  • Konsep Pembangunan Hukum dan Perannya Terhadap Sistem Ekonomi Pasar, oleh Dhaniswara K. Harjono, Jurnal Hukum No. 4  Vol. 18 Oktober 2011, hal. 564-584

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun