Mohon tunggu...
Pemuda Pengangguran
Pemuda Pengangguran Mohon Tunggu... Mahasiswa - Proses belajar

Membaca untuk menulis, menulis untuk membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pilkades Telah Usai, Mari Kembali Merajut Kasih

24 Maret 2022   18:54 Diperbarui: 24 Maret 2022   18:56 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syahrul Gunawan/dok.pribadi 

Tugas kepala desa terpilih tentunya tidak mudah, karena sebelum melakukan program kerja pembangunan pastinya terlebih dahulu merangkul semua element masyarakat yang sempat terpecah karena perbedaan pilihan.

Sebagai masyarakat desa yang masih menganut paham tradisional dan sistem kekeluargaan, kita sudah Saatnya kembali bersatu untuk membantu kepala desa terpilih dalam melaksanakan program kerja yang telah di rencanakan.

Terutama pada kaum muda (pemuda), mari kita kembali merapatkan solidariitas kepemudaan untuk mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah desa dalam hal pembangunan, peningkatan ekonomi desa, pengembangan kualitas SDM desa.

Karena sebagai pemuda sebenarnya menjadi tanggung-jawab kita merekatkan kembali potensi perpecahan hanya sebab beda pilihan. Pemuda sebenarnya adalah penanggung jawab selain etis dan moral juga politis di desa. Sebab itu selalu di kata, pemuda adalah penerus kemajuan kampung.

Sesuai dengan fungsinya, pemuda memiliki beberapa peran ; Agent of change (agen perubahan), Sosial control (pengontrol masyarakat/kebijakan), moral force (penguat moral), guardian of value (penjaga nilai), iron stock (penerus bangsa).

Namun yang menjadi tanya, mampukah pemuda malaksanakan fungsinya tersebut di tengah tantangan zaman ?

Syahrul Gunawan/dok.pribadi 
Syahrul Gunawan/dok.pribadi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun