Mohon tunggu...
Syahrul Anami
Syahrul Anami Mohon Tunggu... Lainnya - Simultan Writer

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengeringan Lahan Basah: Transformasi Tata Laksana Program Studi Banding Pemerintah

1 September 2024   22:58 Diperbarui: 1 September 2024   22:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika di tempatkan pada tingkat provinsi, maka cakupannya masih terlalu luas. Terlalu banyak instansi yang perlu diawasi untuk setiap kabupatennya. Simplifikasi atau pengecilan wilayah kerja juga diharapkan berdampak pada semakin baiknya pelaksanaan tugas unit ini. Mereka akan bertugas menyeleksi dokumen pra-pelaksanaan program, menganalisa dokumen pasca studi, dan melakukan follow up realisasi hasil studi.

Sayang sekali apabila laporan studi banding hanya berisi informasi seputar menghadiri, mengkonsultasi, dan memperoleh materi. Terlebih bila implikasinya terhadap perubahan tata kelola maupun masalah menjadi tanda tanya. Oleh karenanya, diperlukan reformasi, sekurang-kurangnya menghadirkan laporan yang komprehensif, serta adanya follow up dampak studi.

Dalam rangkaian yang sederhana, tulisan ini menawarkan perubahan tata laksana program studi banding. Perubahan ini dimulai dengan kewajiban menyusun program pra-pelaksanaan untuk menjaring dan mencegah penghamburan dana. Selanjutnya pelaksana perjalanan diharuskan menyusun laporan hasil studi yang berisi rencana implementasi. Kedua proses ini diawasi oleh suatu satuan tugas. Mereka bertugas dalam menyeleksi dokumen, menganalisa hasil studi, mengawasi dan menilai dampak serta seberapa solutif hasil studi terhadap masalah. 

Hasil implementasi studi kemudian dijadikan syarat pencairan dana perjalanan. Dengan demikian, perubahan tata kelola ini diharapkan dapat mengeringkan lahan basah pada program studi banding pemerintahan, memaksa aparatur untuk berhati-hati dalam "memainkan" studi banding,  dan mendukung potensi maksimal dari pemanfaatan pajak.

Referensi

Ratuanak, Andre. 2019. Kegiatan Studi Banding Aparatur Pemerintah Dan Implikais Pidana. Kompasiana.com. Dapat diakses pada: https://www.kompasiana.com/andreratuanak/5d44ef20097f3603c93ec0c4/kegiatan-studi-banding-aparatur-pemerintah-dan-implikasi-pidana 

Sultrakini.com. 2016. Dana Perjalanan Rp6 Miliar Habis, Anggota DPRD Koltim Minta Lagi Rp3 Miliar Dapat diakses pada: https://sultrakini.com/dana-perjalanan-rp6-miliar-habis-anggota-dprd-koltim-minta-lagi-rp3-miliar/ 

Widodo, Yohanes. 2010. Studi Banding Dewan, Tak Perlu. Antikorupsi.org. Dapat diakses pada: https://www.antikorupsi.org/id/article/studi-banding-dewan-tak-perlu 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang  Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun