Jika di tempatkan pada tingkat provinsi, maka cakupannya masih terlalu luas. Terlalu banyak instansi yang perlu diawasi untuk setiap kabupatennya. Simplifikasi atau pengecilan wilayah kerja juga diharapkan berdampak pada semakin baiknya pelaksanaan tugas unit ini. Mereka akan bertugas menyeleksi dokumen pra-pelaksanaan program, menganalisa dokumen pasca studi, dan melakukan follow up realisasi hasil studi.
Sayang sekali apabila laporan studi banding hanya berisi informasi seputar menghadiri, mengkonsultasi, dan memperoleh materi. Terlebih bila implikasinya terhadap perubahan tata kelola maupun masalah menjadi tanda tanya. Oleh karenanya, diperlukan reformasi, sekurang-kurangnya menghadirkan laporan yang komprehensif, serta adanya follow up dampak studi.
Dalam rangkaian yang sederhana, tulisan ini menawarkan perubahan tata laksana program studi banding. Perubahan ini dimulai dengan kewajiban menyusun program pra-pelaksanaan untuk menjaring dan mencegah penghamburan dana. Selanjutnya pelaksana perjalanan diharuskan menyusun laporan hasil studi yang berisi rencana implementasi. Kedua proses ini diawasi oleh suatu satuan tugas. Mereka bertugas dalam menyeleksi dokumen, menganalisa hasil studi, mengawasi dan menilai dampak serta seberapa solutif hasil studi terhadap masalah.Â
Hasil implementasi studi kemudian dijadikan syarat pencairan dana perjalanan. Dengan demikian, perubahan tata kelola ini diharapkan dapat mengeringkan lahan basah pada program studi banding pemerintahan, memaksa aparatur untuk berhati-hati dalam "memainkan" studi banding, Â dan mendukung potensi maksimal dari pemanfaatan pajak.
Referensi
Ratuanak, Andre. 2019. Kegiatan Studi Banding Aparatur Pemerintah Dan Implikais Pidana. Kompasiana.com. Dapat diakses pada: https://www.kompasiana.com/andreratuanak/5d44ef20097f3603c93ec0c4/kegiatan-studi-banding-aparatur-pemerintah-dan-implikasi-pidanaÂ
Sultrakini.com. 2016. Dana Perjalanan Rp6 Miliar Habis, Anggota DPRD Koltim Minta Lagi Rp3 Miliar Dapat diakses pada: https://sultrakini.com/dana-perjalanan-rp6-miliar-habis-anggota-dprd-koltim-minta-lagi-rp3-miliar/Â
Widodo, Yohanes. 2010. Studi Banding Dewan, Tak Perlu. Antikorupsi.org. Dapat diakses pada: https://www.antikorupsi.org/id/article/studi-banding-dewan-tak-perluÂ
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang  Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H