Mohon tunggu...
Syahrul Anami
Syahrul Anami Mohon Tunggu... Lainnya - Simultan Writer

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengeringan Lahan Basah: Transformasi Tata Laksana Program Studi Banding Pemerintah

1 September 2024   22:58 Diperbarui: 1 September 2024   22:58 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Filtrasi dan Pengawasan Pasca Studi Banding

Sebelum melakukan studi banding, selayaknya diperlukan analisa pra-pelaksanaan yang memuat alasan logis mengapa sebuah wilayah ditetapkan sebagai tujuan program. Dokumen analisa dapat menjadi filter yang mencegah penggunaan anggaran nir-efektif. Dokumen tersebut seyogyanya memiliki perspektif akademis; berorientasi pada solusi melalui komparasi objek maupun subjek wilayah sasaran (Ratuanak, 2019). 

Lebih lengkap, ia semestinya turut mengandung perkiraan anggaran, alasan pemilihan wilayah tujuan, serta berbagai informasi yang menguatkan dalil pemberangkatan aparatur. Agar lebih komprehensif, dokumen itu juga harus berisi besaran probabilitas penerapan hasil studi.  Sebab, kunjungan ke wilayah sasaran justru tidak menghasilkan implikasi yang baik apabila terdapat ketidakcocokan aspek politik, sosial, dan geografis (Widodo, 2010).

Selain dokumen pra-pelaksanaan program studi banding, diperlukan pula dokumen hasil studi. Dokumen tersebut memaparkan kelebihan dan kekurangan, ancaman serta potensi, sebagai analisa untuk melakukan penerapan dan pengembangan hasil studi banding di wilayah kerja aparatur terkait.

Semisalnya, Dinas A melakukan studi banding ke desa penghasil beras tertinggi di Indonesia  untuk melakukan  penelitian terhadap jenis padi, metode tani, proses produksi hingga distribusi. Maka sekurang-kurangnya, Dinas A harus mengetahui kekurangan yang perlu diatasi di daerahnya, seberapa besar kemungkinan aplikasi metode yang sama, faktor pengaruh, biaya, serta hal-hal lainnya. Setelah melakukan analisa, maka Dinas A mesti menyusun rencana adaptasi hasil studi, tentu dengan menyesuaikan pada kondisi wilayah kerjanya.  

Dokumen pra-pelaksanaan program dan hasil studi kemudian dijadikan syarat pencairan dana studi banding. Dokumen ini disertakan sebagai lampiran wajib ataupun dokumen terpisah yang diserahkan bersama Laporan Hasil Perjalanan Dinas (LHPD).

Membentuk Satgas Penjaring Dan Pengawas Keberlanjutan Pasca Studi Banding

Penambahan syarat dokumen pra-pelaksanaan program dan rancangan implementasi hasil studi tidaklah cukup. Seperti dokumen-dokumen lainnya; mudah dimanipulasi dan tidak mengandung substansi yang dibutuhkan. Bisa jadi merupakan tempelan kalimat "pelaporan" yang dicaplok dari internet. Karenanya dibutuhkan suatu kelompok atau unit yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan mengawasi keberlanjutan hasil studi.

Untuk menjawab masalah di atas, penulis mengusulkan pembentukan Satuan Tugas. Unit ini akan berkutat pada pengawasan program perjalanan dinas khususnya studi banding. Pengkhususan dilakukan untuk memperkecil lingkup kerja, menjadi lebih fokus, dan logis untuk ditangani. 

Jika unit ini bekerja mengawasi seluruh perjalanan dinas di luar program studi banding, seperti perjalanan menghadiri undangan, pelatihan, dan sebagainya, maka terdapat probabilitas outreach, pekerjaan menjadi terlalu besar dan lebar untuk ditangani sebuah unit tertentu.

Unit dapat ditempatkan di kota setingkat kabupaten sehingga dapat mengawasi studi banding yang diadakan di tingkat pemerintah daerah. Dengan begini, pemangku kuasa yang memperoleh kewenangan dalam desentralisasi kekuatan dapat diawasi dengan lebih mudah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun