Dalam peraturan menteri juga telah diatur bahwa Dana Desa diprioriaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Dsa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan, kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa dan tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antopologis, ekonomi dan ekologi desa yang khas serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang tertip, transparan, akuntabel dan berkualitas, pemerintah dan kabupaten/kota diberi kewenangan untuk dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana desa dalam hal laporan penggunaan dana desa yang terlambat/tidak disampaikan. Disamping itu, pemerintah kabupaten/kota, juga dapat memberikan sanksiberupa pengurangan dana desa apabila penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, pedoman umum, pedoman teknis kegiatan atau terjadi penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan alokasi anggaran untuk dana desa ditetapkan sebesar 10%.
- Dasar Hukum Dana Desa
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa bersumber dari APBN.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
- Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Tujuan Dana Desa
Tujuan dana desa di salurkan secara umum kepada masyarakat, antara lain sebagai berikut (Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN) :
- Meningatkan kesejahteraan masyarakat.
- Merataan berbagai infrasruktur dan pelayanan publik yang ada di desa
- Membangun pemeratan kesejangan yang terdapat di desa
- Mengimplentasikan sikap bangsa dan bernegara pada subjek pembangunan dipedesaan.
Pemerintah mengalokasikan dana desa agar rencana pembangunan dan pertumbuhan masyarakat semakin pesat, dana desa dapat bermanfaat untuk desa itu sendiri, dan dampak dari pemberian dan penyaluran dana desa, dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
- Pengalokasian Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dana desa pengalokasian sebagai berikut:
- Dana desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah desa disetiap kabupaten/kota dan ratarata dana desa setiap provinsi.
- Rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota.
- Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bbot 30% untuk jumlah penduduk, 20% untuk luas wilayah, dan 50% untuk angka kemiskinan.
- Tata cara pembagian dan penetapan bearan dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota yang disampaikan kepada menteri dengan tembusan gubernur.
- Manfaat dana desa
- Meningkatkan aspek pembangunan ekonomi
Manfaat pemberian dana desa sangat di rasakan langsung oleh masyarakat desa berbagai aspek ekonomi menjadi terkendali dan terpenuhi. Pembangunan di desa tertinggal dapat diarahakan agar mengurangi berbagai ketimpangan yang ada.
- Meningkatkan SDM masyarakat di desa
Peningkatan dana yang diberikan desa perlu disiapkan dan dikelola oleh SDM yang baik. Sehingga dalam beberapa hal yang di lakukan desa selain menggunakan dana untuk pembangunan desa, tetapi juga melaksanakan pembinaan bimbingan serta pendamping, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan.
- Indikator Dana Desa
- Penggunaan Dana Desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Informasi diberikan secara menyeluruh pemanfaatan alokasi dana desa
- Pembangunan menggunakan dana desa untuk kepentingan menyeluruh masyarakat
- Faktor penunjang dan faktor penghambat dalam pemanfaatan dana desa
2.7 Konsep Kesejahteraan
Istilah kesejahteraan bukanlah hal yang baru, baik dalam wacana global maupun nasional. Dalam membahas analisis tingkat kesejahteraan, tentu kita harus mengetahui pengertian sejahtera terlebih dahulu. Kesejahteraan itu meliputi keamanan, keselamatan dan kemakmuran. Pengertian sejahtera menurut W.J.S Poerwardaminta adalah suatu keadaan yang aman, sentosa,dan makmur. Dalam arti lain jika kebutuhan akan keamanan, keselamatan dan kemakmuran ini dapat terpenuhi,maka terciptalah kesejahteraan. Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Masyarakat, “kesejahteraan masyarakat adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.”
Kesejahteraan merupakan suatu kondisi yang mengandung unsur atau komponen ketertiban, keamanan, keadilan ketentraman, kemakmuran dan kehidupan yang tertata mengandung makna yang luas bukan hanya terciptanya ketertiban dan keamanan melainkan juga keadilan dalam brbagai dimensi. Indikator kesejahteraan mengandung lima komponen yaitu :
- Kepentingan masyarakat.
- Kebutuhan terpenuhi
- Kesatuan sosial
- Keamanan
- Keselamatan
Kesejahteraan adalah suatu kondisi dimana seorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, air minum yang bersih serta kesempatan untuk melanjutkan pendidika dan memiliki pekerjaan yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya sehingga hidupnya bebas kemiskinan, kebodohan, ketakutan atau kekhawatiran sehingga hidupnya aman, tentram, baik lahir maupun batin.