Mohon tunggu...
Syahrul Ramadan
Syahrul Ramadan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiaswa

Perkenalkan nama saya Syahrul Ramadan, saya sekarang sedang menempuh kuliah di Universitas Teknologi Digital dengan mengambil jurusan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Studi Literatur BAB 2 Penelitian Ilmiah Syahrul Ramadan Kelas C10 Manajemen

20 Mei 2024   08:07 Diperbarui: 20 Mei 2024   08:13 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wilayah Indonesia umumnya masih merupakan berbentuk desa atau yang disebut dengan nama lain, setidaknya hal tersebut tercermin dari kenyataan bahwa masih sekitar 70% warga Indonesia hidup dan mencari nafkahnya didesa. Bagaimanapun potretnya saat ini, desa merupakan bagian wilayah terkecil dari Negara Indonesia yang mutlak harus diayomi oleh pemerintah Negara Repulik Indonesia. 

Desa atau yang disebut dengan nama lain berdasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang yuridikasi, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dana bentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di Kabupaten /kota. 

Strategi pembangunan di Indonesia adalah peningkatan pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya melalui arah kebijakan pembangunan sektoral dan kinerja masyarakat terutama dipedesaan. Pembangunan desa merupakan sebagai subjek pembangunan, dan sebagai gerakan masyarakat dalam melaksanaan pembangunan yang dilandasi oleh kesadaran untuk meningkatkan kehidupan yang lebih baik. Diketahui bahwa hampir semua penduduk Indonesia bertempat tinggal dipedesaan. Dengan jumlah penduduk dan komponen alam yang potensial akan mendapatkan asset melalui alokasi dana desa (ADD) berdasarkan perda pasal 211 ayat 5 pengelolaan keuangan desa tentang anggaran desa dan lembaga desa dilakukan oleh kepala desa tentang anggaran dan pendapatan serta belanja daerah, ini diharapkan kesejahteraan dan pembangunan didesa dapat menjadi kenyataan. Apabila alokasi dana desa diaktifkan secara intensif dan efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa, maka pembangunan pedesaan sebagai sasaran pembangunan, guna untuk mengurangi berbagai kesenjangan desa dan kota akan dapat lebih diwujudkan.

Alokasi dana desa (ADD) akan mendorong terlaksananya otonomi desa, sekaligus sebagai upaya  pemberdayaan pemerintah desa  dan masyarakat desa. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sebagai fasilitator, memfasilitasi masyarakat desa agar mampu melaksanakan pembangunan desanya. Merealisasikan tujuan pembangunan tersebut, maka segenap potensi alam harus digali, dikembanagkan dan dimanfaatkan sebaik mungkin.begitu pula dengan potensi manusia berupa  penduduk yang banyak jumlahnya maka pengetahuan dan keterampilannya, harus ditingkatkan sehingga mampu menggali, mengembangkan  dan memanfaatkan potensi sistem secara maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai. Ekonomi Daerah seperti yang telah rencanakan oleh pemerintah di terapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di desa. 

Desa menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan pembangunan nasional. Salah satu cara untuk melakukan pembangunan tersebut adalah dengan cara memberikan dana bagi desa dari Anggran Pendapatan Belanja Negara untuk mengelola sistem pemerintahannya sendiri. Wewenang tersebut diberikan dari pusat kepada daerah yang bisa disebut dengan desentralisasi. Kewenangan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat indonesia dan dapat menata desa dengan baik. Pembangunan yang dicanangkan pemerintah melalui desa direalisasikan dengan pemberian anggaran dana desa kepada seluruh desa di Indonesia.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa secara administratif merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang dipimpin oleh kepala desa melalui sebuah pemilihan secara langsung. Sebagai bentuk pemerintahan pada level terbawah, aparatur desa merupakan ujung tombak dalam pengurusan segala sesuatu yang sifatnya keadministrasian oleh masyarakat. 

2.1 Pengertian Desa 

Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, deca yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) desa adalah suatu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri yang dikepalai oleh seorang kepala desaMenurut Landis (Dalam Fairus Adira, 2020) pengertian “Desa dapat diuraikan dalam 3 aspek, yaitu: (1) aspek analisis statistik yang mendefinisikan desa sebagai suatu zona berpenduduk < 2500 jiwa, (2) aspek kajian sosial psikologis yang mendefinisikan desa sebagai tempat yang antar warganya bersifat informal dan mempunyai ikatan akrab, dan (3) aspek kajian ekonomi yang mendefinisikan desa sebagai lingkungan yang penduduknya bergantung pada pertanian. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. 

Jadi dapat disimpulkan bahwa desa adalah pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh kepala desa. Sebuah desa secara administratif terdiri dari beberapa kampung dan dusun.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang pemerintahan daerah Pasal 8 ayat (1) menjelaskan bahwa “Konsekuensi dari pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan.” Untuk merealisasikan ketentuan tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuanagan antara Pemerintah Pusat-Daerah menggantikan UU Nomor 32 Tahun 1956. 

Pemanfaatan anggaran dana desa dapat terwujud dengan adanya distribusi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dikarenakan pemerintah daerah lebih memahami kondisi masyarakat dibandingkan dengan pemerintah pusat karena pemerintah pusat memiliki cangkupan yang lebih luas dan masalah yang rumit. Teori ini juga mengharapkan bahwassannya dengan diberikannya kewenangan pemerintah daerah pembangunan perdesaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki harus sesuai aspirasi masyarakat yang diperoleh dari musyawarah mufakat dengan memprioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

 

2.2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

Didalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hal tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 

Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Desa terdiri atas desa dan desa adat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa. Penataan tersebut bertujuan:  

  • Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa; 
  • Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa; 
  • Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan  publik; 
  • Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa; 
  • Meningkatkan daya saing desa. 

Kewenangan desa dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat. Kewenangan desa meliputi: 

  • Kewenangan berdasarkan hak asal usul; 
  • Kewenangan lokal berskala desa; 
  • Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan; 
  • Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 

 

Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan atas 11 asas : 

  • Kepastian hukum; 
  • Tertib penyelenggaraan pemerintahan; 
  • Tertib kepentingan umum; 
  • Keterbukaan; 
  • Proporsionalitas; 
  • Profesionalitas; 
  • Akuntabilitas; 
  • Efektivitas dan efisiensi; 
  • Kearifan lokal; 
  • Keberagamanan; 
  • Partisipatif. 

Dalam pasal 71 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dalam pengelolaan keuangan desa.  

Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, pendapatan desa bersumber dari: 

  • Pendapatan asli desa (PAD), terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa; 
  • Alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN); 
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; 
  • Alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; 
  • Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD Kabupaten/kota; 
  • Hibah dan sumbangan yang tidka mengikat dari pihak ketiga; 
  • Lain-lain pendapatan desa yang sah. 

Dalam pasal 72 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa dana desa merupakan salah satu dari beberapa sumber pendapatan desa. Sumber pendapatan desa lainnya dapat berasal dari pendapatan asli desa (PADes) seperti pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya masyarakat, gotong royong dan lain-lain; Alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Untuk itu, pemerintah desa harusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat desa asalkan sumber pendanaan tersebut digunakan untuk belanja program-program pembangunan desa yang tepat. Berkaitan dengan belanja desa, dalam pasal 74 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah dan pusat. Belanja pembangunan desa tersebut tidak terbatas pada kebutuhan primer dan pelayanan dasar saja, tetapi juga untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

2.3 Otonomi Desa 

Otonomi secara bahasa adalah berdiri sendiri atau dengan pemerintahan sendiri. Kompleksitas pedesaan sesungguhnya nyaris sama dengan persoalan dalam sebuah Negara. Hal ini dikarenakan bahwa desa merupakan cikal bakal dari terbentuknya suatu masyarakat politik dan pemerintahan yang ada di Indonesia jauh sebelum bangsa ini berdiri.  

Desa merupakan bagian institusi yang otonom dengan di dalamnya terdapat berbagai tradisi, adat istiadat dan hukum dari masyarakat yang ada dan bersifat relatif mandiri. Desa didefinisikan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah semua desa baik itu desa adat dan dengan penyebutan lain tiap daerah di berbagai indonesia, selanjutnya disebut desa, adalah seluruh masyarakat yang memiliki batas dan wilayah antara satu dengan yang lainnya berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri tanpa ikut campur dari pihak lain, keperluan masyarakat desa berdasarkan kebutuhan masyarakat, hak tradisional atau hak asal usul yang harus dimiliki serta diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa ada pengecualian dan intervensi dari pihak manapun.

Akibat dari otonomi desa adalah kemunculan desa yang otonom. Dalam hal ini akan berakibat terbukanya ruang gerak yang luas bagi desa untuk dapat merencanakan pembangunan desa yang merupakan kebutuhan nyata dari masyarakat.  

Otonomi desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut

Desa merupakan institusi yang otonom dan relatif mandiri. Urusan pemerintahan berdasarkan asal-usul desa, urusan yang menjadi wewenang pemerintahan kabupaten atau kota diserahkan pengaturannya kepada desa. Dengan begitu dalam pelaksanaan hak, kewenangan dan kebebasan dalam penyelenggaraan otonomi desa harus tetap menjunjung nilai-nilai tanggungjawab.  

Dengan diundangkannya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai sebuah kawasan yang otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa serta proses pembangunan desa. Menurut Undangundanng No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 18 kewenangan desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, asal usul, dan adat istiadat desa. 

2.4 Penerapan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) 

Penerapan sistem keuangan desa diharapkan mampu mencegah tindak korupsi dana desa terus terjadi. Sistem keuangan desa adalah pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan keperluan yang dibutuhkan oleh desa. (Saragih & Kurnia, 2019) membuktikan bahwa sistem keuangan desa berpengaruh secara signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Sistem keuangan desa (SISKEUDES) adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang bersifat akuntabel dan transparan. Sistem keuangan desa memiliki kelebihan diantaranya: Sesuai dengan peraturan; memudahkan tata kelola keuangan desa; kemudahan penggunaan aplikasi; dilengkapi dengan sistem pengendalian intern; didukung dengan petunjuk pelaksanaan implementasi dan manual aplikasi. 

2.5 Pengelolaan Keuangan Desa 

Pengelolaan keuangan merupakan bentuk kegiatan administratif yang dilakukan dalam bentuk beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, penyimpanan, penggunaan, pencatatan serta pengawasan yang kemudian dengan pertanggungjawaban atau pelaporan terhadap siklus keluar masuknya dana atau uang dalam sebuah instansi organisasi atau perorangan pada kurun waktu tertentu.

Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa (Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014). Terdapat lima komponen pengelolaan keuangan desa. Setiap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari perencanaan sampai pelaporan harus didasari dengan adanya akuntabilitas dan transparansi untuk mengetahui kesesuaian antara perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dengan prinsip akuntabilitas. Sistem pengelolaan keuangan desa mengikuti sistem anggaran nasional dan daerah yaitu dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang berarti pengelolaan keuangan desa berjalan selama satu tahun anggaran. 

Asas-asas pengelolaan keuangan desa seperti yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu: Transparansi, asas yang menuntut untuk memberikan informasi keuangan desa yang terbuka, memberikan ruang akses untuk mengetahui seputar keuangan desa, jujur dan tidak diskriminatif kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dan ketaatannya pada peraturan perundangundangan; Akuntabilitas, asas yang menuntut pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan rasa tanggungjawab yang tinggi, bertanggungjawab baik secara administrasi, moral ataupun hukum, dan masyarakat memiliki hak untuk dapat menuntut pertanggungjawaban atas rencana atau pelaksanaan anggaran tersebut.

Proses penganggaran yang dimaksud adalah proses yang dimulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan, serta pengawasan yang harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. maksudnya adalah dapat dipertanggungjawabkan baik administrasinya, moral dan hukum; Partisipatif, asas yang mengharuskan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa mengutamakan keterlibatan masyarakat; Tertib dan disiplin anggaran, asas yang menuntut adanya konsistensi dalam melakukan kegiatan pengelolaan keuangan desa, tepat waktu, tepat jumlah dan taat terhadap azas (Permendagri No 113 Tahun 2014). 

Pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sehubungan dengan diterapkannya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Kepala desa sebagai kepala pemerintah desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, kepala desa mempunyai kewenangan diantaranya: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes; Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa; Menetapkan bendahara desa; Menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa. 

Kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yaitu Sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sekretaris desa bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Pemegang kas desa adalah bendahara desa. Kepala desa menetapkan bendahara desa dengan keputusan kepala desa. 

Sekretaris desa mempunyai tugas diantaranya: (1) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes; (2) menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa; (3) menyusun Raperdes APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes; (4) menyusun rancangan keputusan kepala desa tentang pelaksanaan peraturan desa tentang APBDes dan perubahan APBDes. APBDes merupakan satu rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa yang mengandung prakiraan sumber pendapatan dan belanja untuk mendukung kebutuhan program pembangunan desa yang bersangkutan. 

Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah rencana keuangan desa dalam satu tahun yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan, dan rencana pembiayaan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa yang output nya berupa pelayanan publik, pembangunan, dan perlindungan masyarakat harus disusun perencanaannya setiap tahun dan dituangkan dalam APBDes. Dalam APBDes inilah terlihat jelas bahwa apa yang akan dikerjakan pemerintah desa dalam tahun berjalan. Adapun paparan dari poin APBDes meliputi: 

  • Pendapatan Desa 

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan desa terdiri atas kelompok : 

  • Pendapatan Asli Desa (PADes); 
  • Bagi hasil pajak kabupaten/Kota; 
  • Bagian dari retribusi Kabupaten/kota; 
  • Alokasi Dana Desa (ADD); 
  • Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota dan desa lainnya; 
  • Hibah dan Sumbangan pihak ketiga. 

 

  • Belanja Desa  

Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa dan diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan dan jenis. Belanja desa terdiri dari Belanja langsung dan tidak langsung. 

  • Belanja Langsung terdiri dari: 
  • Belanja Pegawai;
  • Belanja barang dan jasa; 
  • Belanja modal. 
  • Belanja Tidak langsung terdiri dari: 
  • Belanja pegawai/ penghasilan tetap; 
  • Belanja subsidi; 
  • Belanja hibah; 
  • Belanja bantuan sosial; 
  • Belanja bantuan keuangan; 
  • Belanja tak terduga. 
  • Pembiayaan Desa 

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali, naik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan desa terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. 

  • Penerimaan pembiayaan terdiri atas: 
  • Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; 
  • Pencairan dan cadangan; 
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; 
  • Penerimaan pinjaman. 
  • Pengeluaran pembiayaan terdiri atas: 
  • Pembentukan dana cadangan; 
  • Penyertaan modal desa; 
  • Pembayaran utang. 

Pemerintah desa wajib membuat APBDes. Melalui APBDes kebijakan desa yang dijabarkan dalam berbagai program dan kegiatan sudah ditentukan anggarannya. Dengan demikian, kegiatan pemerintah desa berupa pemberian pelayanan, pembangunan, dan perlindungan kepada warga dalam tahun berjalan sudah dirancang anggarannya sehingga sudah dipastikan dapat dilaksanakan. Tanpa APBDes, pemerintah desa tidak dapat melaksanakan program dan kegiatan pelayanan publik. Berikut ini tahapan pengelolaan keuangan desa dimulai dari perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban

  • Perencanaan 

            Tahap perencanaan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa ini dimulai dari sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes berdasarkan pada RKPDes pada tahun berkenaan. Sekretaris desa kemudian menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada kepala desa untuk memperoleh persetujuan. Kepala desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa paling lambat bulan Oktober tahun berjalan dan pembahasan menitikberatkan pada kesesuaiannya dengan RKPDes. 

            Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh kepala desa paling lambat 3 hari kerja yang kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah APBD Kabupaten / Kota ditetapkan (Permendagri No 114 Tahun 2014). Penyusunan APBDes dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pelaksana. Kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDes yang merupakan penjabaran dari RPJMDes berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang mengikutsertakan unsur masyarakat desa. RKPDes memuat rencana penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. RKPDes paling sedikit berisi uraian: 

  • Evaluasi pelaksanaa RKPDes tahun sebelumnya; 
  • Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa; 
  • Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antardesa dan pihak ketiga; 
  • Prioritas program, kegiatan dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
  • Pelaksana kegiatan desa yang terdiri atas unsur perangkat desa dan atau unsur masyarakat desa. 

RKPDes disusun oleh pemerintah desa yang terdiri dari Kepala desa dan anggota BPD. RKPDes mulai disusun dan diselesaikan oleh pemerintah desa pada akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.  

  • Pelaksanaan  

Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDes tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDes ditetapkan menjadi Perdes. Pelaksana kegiatan mengajukan pendanaan terlebih dahulu untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan RAB dan di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut, pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa, namun tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pengajuan SPP yang dimaksud terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pernyataan tanggungjawab belanja, dan lampiran bukti transaksi. 

Penatausahaan 

            Penatausaha dilakukan oleh bendahara. Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bukan berikutnya. Penatausahaan baik penerimaan atau pengeluaran dilakukan dengan menggunakan Buku Kas umum, buku kas pembantu pajak, buku Bank. 

  • Pelaporan   

Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang APBDes dilampiri dengan format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun anggaran berkenaan, format Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun anggaran berkenaan, format Laporan Program Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. Laporan Realisasi ini harus di informasikan kepada seluruh masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah di akses oleh masyarakat. Media informasi yang dimaksud antara lain papan informasi desa, radio komunitas dan media informasi lainnya. Laporan pertanggungjawaban yang dimaksud harus disampaikan kepada Bupati paling lambat 1 bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.    

2.6 Anggaran Dana Desa   

Anggaran dana desa adalah dana yang diberikan melalui dana perimbangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Yang mana dana tersebut terdiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa

 2.6.1 Alokasi Dana Desa 

Alokasi Dana Desa merupakan hak desa sebagaimana pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki hak memperoleh anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat. 

 

  • Tujuan Adanya Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut :
  • Untuk memperkuat kemampuan keuangan desa (APBDes), dengan demikian sumber APBDes terdiri dari PADes ditambah Alokasi Dana Desa. 
  • Untuk memberi keleluasaan bagi desa dalam mengelelola persoalan pemerintahan, pembangunan serta sosial kemasyarakatan desa. 
  • Untuk mendorong terciptanya demokrasi desa. 
  • Untuk meningkatkan pendapatan dan pemerataannya dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat desa.  
  • Manfaat Alokasi Dana Desa

Adapun manfaat Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut :  

  • Desa dapat menghemat biaya pembangunan, karena desa dapat mengelola sendiri proyek pembangunannya dan hasil-hasilnya dapat dipelihara secara baik demi keberlanjutannya. 
  • Tiap-tiap desa memperleh pemerataan pembangunan sehingga lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. 
  • Desa memperoleh kepastian anggaran untuk belanja operasional pemerintahan desa. Sebelum adanya Alokasi Dana Desa, belanja operasional pemerintahan desa besarnya tidak pasti. 
  • Desa dapat menangani perasaahan desa secara cepat tanpa harus lama menunggu datangnya program dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota. 
  • Desa tidak lagi hanya tergantung pada swadaya masyarakat dalam mengelola persoalan pemerintahan, pembangunan serta sosial kemasyarakatan desa. 
  • Dapat mendorong terciptanya demokrasi di desa. Alokasi Dana Desa dapat melatih mayarakat dan pemerintahan desa untuk bekerja sama, memunculkan kepercayaan antarpemerintah desa dengan masyarakat desa dan mendorong adanya kesukarelaan masyarakat desa untuk membangun dan memelihara desanya. 
  • Dapat mendorong terciptanya pengawasan langsung dari masyarakat untuk menekan terjadinya penyimpangan. 
  • Dengan partisipasi semua pihak, maka kesejahteraan kelompok perempuan, anak-anak, petani, nelayan, orang miskin, dan lainlain dapat tercapai. 

Program Alokasi Dana Desa 

Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan penyelengaraan pemerintah desa dengan prioritas sebagai berikut (Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah): 

  • Untuk biaya pembangunan desa. 
  • Untuk pemberdayaan masyarakat. 
  • Untuk memperkuat pelayanan publik di desa. 
  • Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa. 
  • Untuk tunjangan aparat desa. 
  • Untuk tunjangan BPD. 
  • Untuk operasional pemerintahan desa.

 

  • Dasar Hukum Alokasi Dana Desa 

Adapun dasar hukum alokasi dana desa adalah sebagai berikut:  

  • UU No. 6/2014 tentang pemerintah Desa Pasal 72 ayat 1 bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari : 
  • Pendapatan asli desa 
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
  • Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota 
  • Alokasi dana desa ysang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota 
  • Bantuan keuangan dari APB Daerah Provinsi dan APB Daerah Kabupaten/Kota 
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga 
  • Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 
  • PP.43/2014 tentang Desa (Pasal 96 ayat 1). 
  • Surat Edaran Mendagri No. 140/640/SJ tertanggal 22 Maret 2005 tentang pedoman Alokasi Dana Desa yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota. 
  • Surat Edaran Mendagri No. 140/286/SJ tertanggal 17 Februari 2006 tentang pelaksanaan Alokasi Dana Desa. 
  • Surat Edaran Mendagri No. 140/1841/SJ tertanggal 17 Agustus 2006 tentang pemerintah penyediaan Alokasi Dana Desa kepada Provinsi (evaluator) dan Kabupaten/Kota sebagai pelaksana.   

 2.6.2 Dana Desa  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara). Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang di tranfer melalui APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) kabupaten kota yang di gunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat. Pemerintah menganggarkan Dana nasional dalam APBN setiap tahunnya yang bersumber dari belanja pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, desa diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sendiri sesuai dengan kebutuhan. Hal itu berarti dana desa akan digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas dana desa tersebut. 

Dalam peraturan menteri juga telah diatur bahwa Dana Desa diprioriaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Dsa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip-prinsip Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan, kebutuhan prioritas, dengan mendahulukan yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa dan tipologi desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antopologis, ekonomi dan ekologi desa yang khas serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang tertip, transparan, akuntabel dan berkualitas, pemerintah dan kabupaten/kota diberi kewenangan untuk dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana desa dalam hal laporan penggunaan dana desa yang terlambat/tidak disampaikan. Disamping itu, pemerintah kabupaten/kota, juga dapat memberikan sanksiberupa pengurangan dana desa apabila penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa, pedoman umum, pedoman teknis kegiatan atau terjadi penyimpanan uang dalam bentuk deposito lebih dari 2 (dua) bulan alokasi anggaran untuk dana desa ditetapkan sebesar 10%.

  • Dasar Hukum Dana Desa 
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa bersumber dari APBN. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. 
  • Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.  
  • Tujuan Dana Desa 

Tujuan dana desa di salurkan secara umum kepada masyarakat, antara lain sebagai berikut (Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN) : 

  • Meningatkan kesejahteraan masyarakat. 
  • Merataan berbagai infrasruktur dan pelayanan publik yang ada di desa 
  • Membangun pemeratan kesejangan yang terdapat di desa 
  • Mengimplentasikan sikap bangsa dan bernegara pada subjek  pembangunan dipedesaan.

Pemerintah mengalokasikan dana desa agar rencana pembangunan dan pertumbuhan masyarakat semakin pesat, dana desa dapat bermanfaat untuk desa itu sendiri, dan dampak dari pemberian dan penyaluran dana desa, dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat.

  • Pengalokasian Dana Desa 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, dana desa pengalokasian sebagai berikut: 

  • Dana desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah desa disetiap kabupaten/kota dan ratarata dana desa setiap provinsi. 
  • Rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk kabupaten/kota, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis kabupaten/kota. 
  • Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dihitung dengan bbot 30% untuk jumlah penduduk, 20% untuk luas wilayah, dan 50% untuk angka kemiskinan. 
  • Tata cara pembagian dan penetapan bearan dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan bupati atau walikota yang disampaikan kepada menteri dengan tembusan gubernur.
  • Manfaat dana desa 
  • Meningkatkan aspek pembangunan ekonomi 

Manfaat pemberian dana desa sangat di rasakan langsung oleh masyarakat desa berbagai aspek ekonomi menjadi terkendali dan terpenuhi. Pembangunan di desa tertinggal dapat diarahakan agar mengurangi berbagai ketimpangan yang ada. 

  • Meningkatkan SDM masyarakat di desa

Peningkatan dana yang diberikan desa perlu disiapkan dan dikelola oleh SDM yang baik. Sehingga dalam beberapa hal yang di lakukan desa selain menggunakan dana untuk pembangunan desa, tetapi juga melaksanakan pembinaan bimbingan serta pendamping, dan pemantauan yang lebih tertata dan saling berhubungan.

  • Indikator Dana Desa 
  • Penggunaan Dana Desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku 
  • Informasi diberikan secara menyeluruh pemanfaatan alokasi dana desa  
  • Pembangunan menggunakan dana desa untuk kepentingan menyeluruh masyarakat  
  • Faktor penunjang dan faktor penghambat dalam pemanfaatan dana desa

2.7 Konsep Kesejahteraan  

Istilah kesejahteraan bukanlah hal yang baru, baik dalam wacana global maupun nasional. Dalam membahas analisis tingkat kesejahteraan, tentu kita harus mengetahui pengertian sejahtera terlebih dahulu. Kesejahteraan itu meliputi keamanan, keselamatan dan kemakmuran. Pengertian sejahtera menurut W.J.S Poerwardaminta adalah suatu keadaan yang aman, sentosa,dan makmur. Dalam arti lain jika kebutuhan akan keamanan, keselamatan dan kemakmuran ini dapat terpenuhi,maka terciptalah kesejahteraan.  Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Masyarakat, “kesejahteraan masyarakat adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.” 

Kesejahteraan merupakan suatu kondisi yang mengandung unsur atau komponen ketertiban, keamanan, keadilan ketentraman, kemakmuran dan kehidupan yang tertata mengandung makna yang luas bukan hanya terciptanya ketertiban dan keamanan melainkan juga keadilan dalam brbagai dimensi.  Indikator kesejahteraan mengandung lima komponen yaitu : 

  • Kepentingan masyarakat. 
  • Kebutuhan terpenuhi 
  • Kesatuan sosial 
  • Keamanan 
  • Keselamatan

Kesejahteraan adalah suatu kondisi dimana seorang dapat memenuhi kebutuhan pokok, baik itu kebutuhan akan makanan, pakaian, tempat tinggal, air minum yang bersih serta kesempatan untuk melanjutkan pendidika dan memiliki pekerjaan yang memadai yang dapat menunjang kualitas hidupnya sehingga hidupnya bebas kemiskinan, kebodohan, ketakutan atau kekhawatiran sehingga hidupnya aman, tentram, baik lahir maupun batin. 

 

2.8 Pemanfaatan Anggaran Dana Desa  

  • Pemanfaatan Alokasi Dana Desa 

Alokasi Dana Desa digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dengan pembagian sebagai berikut (Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah) : 

  • Sekitar 30% dari jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima digunakan untuk biaya penyelenggaraan Pemerintahan desa. 
  • Sekitar 70% dari jumlah Alokasi Dana Desa yang diterima digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. 
  • Arah Pemanfaatan 
  • Alokasi Dana Desa yang digunakan belanja aparatur dan operasional desa, yaitu untuk membiayai kegiatn penyelenggaraan pemerintahan desa dengan prioritas sebagai berikut: 
  • Peningkatan Sumber Daya Manusia Kepala Desa dan Perangkat Desa meliputi Pendidikan, Pelatihan, Pembekalan, Studi Banding. 
  • Biaya operasional Tim Pelaksana Bidang Pemerintahan. 
  • Biaya tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, tunjangan, dan operasional BPD, Honor ketua RT dan RW serta penguatan kelembagaan RT/RW. 
  • Biaya Premi Asuransi Kesehatan (Askes) bagi Kepala Desa dan Perankat Desa. 
  • Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  • Biaya Penyertifikatan tanah Kas Desa. 
  • Belanja Modal Peralatan Kantor Desa: 
  • Pengadaan computer; 
  • Pengadaan buku administrasi desa; 
  • Pengadaan meja kursi, lemari, rak, dan lain-lain. 
  • Biaya perawatan kantor dan lingkungan Kantor Kepala Desa. 
  • Biaya Penyediaan data dan pembuatan pelaporan,    pertanggung jawaban meliputi
  • Pembuatan/perbaikan monografi, peta, data lainlain dan dinding 
  • Penyusunan APBDes, LPPD, dan LKPJ, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa. 
  • Pengadaan Software aplikasi data kependudukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun