Â
2.2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DesaÂ
Didalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 yang dimaksud dengan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hal tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Â
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kawasan pedesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.Â
Desa berkedudukan di wilayah kabupaten/kota. Desa terdiri atas desa dan desa adat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan penataan desa. Penataan tersebut bertujuan: Â
- Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa;Â
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa;Â
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan  publik;Â
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa;Â
- Meningkatkan daya saing desa.Â
Kewenangan desa dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat. Kewenangan desa meliputi:Â
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;Â
- Kewenangan lokal berskala desa;Â
- Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan;Â
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.Â
Â
Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan atas 11 asas :Â
- Kepastian hukum;Â
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan;Â
- Tertib kepentingan umum;Â
- Keterbukaan;Â
- Proporsionalitas;Â
- Profesionalitas;Â
- Akuntabilitas;Â
- Efektivitas dan efisiensi;Â
- Kearifan lokal;Â
- Keberagamanan;Â
- Partisipatif.Â
Dalam pasal 71 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2014 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa adanya hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dalam pengelolaan keuangan desa. Â
Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, pendapatan desa bersumber dari:Â
- Pendapatan asli desa (PAD), terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa;Â
- Alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN);Â
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;Â
- Alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;Â
- Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD Kabupaten/kota;Â
- Hibah dan sumbangan yang tidka mengikat dari pihak ketiga;Â
- Lain-lain pendapatan desa yang sah.Â
Dalam pasal 72 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan bahwa dana desa merupakan salah satu dari beberapa sumber pendapatan desa. Sumber pendapatan desa lainnya dapat berasal dari pendapatan asli desa (PADes) seperti pendapatan dari hasil usaha, hasil aset, swadaya masyarakat, gotong royong dan lain-lain; Alokasi dana desa (ADD) yang berasal dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan lain-lain pendapatan desa yang sah. Untuk itu, pemerintah desa harusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat desa asalkan sumber pendanaan tersebut digunakan untuk belanja program-program pembangunan desa yang tepat. Berkaitan dengan belanja desa, dalam pasal 74 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwa belanja desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah dan pusat. Belanja pembangunan desa tersebut tidak terbatas pada kebutuhan primer dan pelayanan dasar saja, tetapi juga untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.