Wawancara
Peneliti  melakukan  wawancara  kepada  responden,  terkait  pengelolaan keuangan desa yang dibantu dengan alat perekam. Alat  perekam  ini  berguna  sebagai cross check,  jika  pada  saat  menganalisis  terdapat  data,  keterangan  atau  informasi yang tidak sempat tercatat oleh pewawancara.
Tahap Analisis Data
Selain dokumentasi dalam wawancara dilakukan selanjutnya  ke  tahap  analisis data. Dalam melakukan penelitian akuntabilitas Pemerintah Desa pada pengelolaan Alokasi Dana Desa memerlukan tahapan analisis yang menggunakan teknik menggambarkan dan menginterpretasikan arti dari data yang telah terkumpul dengan memberikan perhatian dan merekam hasil wawancara dengan pihak  yang  terkait mengenai  aspek-aspek  yang  terkait  dengan  situasi  yang  diteliti  pada  saat  itu, sehingga dapat memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh mengenai pengelolaan Alokasi Dana Desa.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Hasil Penelitian Deskripsi Wilayah
Kondisi fisik    suatu wilayah berperan    penring dalam dalam aktifitas penduduknya. Pada  kondisi  sosial  suatu  wiayah  tidak  akan  terlepas  dari  keadaan dari fisiknya. Dalam hal ini dikarenakan kondisi fisik suatu wilayah memiliki  suatu peran untuk mengetahui faktor-faktor alami untuk  mengetahui  suatu  keadaan  dan potensi yang ada dikawasan tersebut. Desa Wonoplintahan merupakan 1 (satu) dari wilayah Kabupaten Sidoarjo dan termasuk salah satu dari 20 (dua puluh). Desa Wonoplintahan memiliki luas  wilayah 197,62  ha  dengan  penggunaan  lahan  yaitu :  sawah  irigasi teknis 114,804ha, sawah irigasi ½ teknis 2ha, perkarangan/perumahan 79 ha dan lain-lian seperti (jalan, sungai, makam dan lapangan) 2,315,ha. Penduduk Desa Wonoplintahan, berjumlah 5.833 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 2.846 jiwa dan perempuan 2.987. Jiwa,  dengan  jumlah  kepala keluarga  (KK)  sebanyak  1.458  KK  terdiri dari KK laki-laki 1.235 dan 223  KK perempuan, serta tingkat kepadatan penduduk sebesar 0,3 jiwa/100 m2.
PEMBAHASAN
Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan
Akuntabilitas Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonoplintahan diwujudkan dalam empat tahap  perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan  dan  pertanggungjawaban. Dalam hal  ini,  untuk  pengelolaan  ADD  di  desa  wonoplitahan  menggunakan  peraturan Bupati  Sidoarjo  Tahun  2020  Mengenao  Alokasi  Dana  Desa  di  Kabupaten  Sidoarjo. Pada pertauran tersebut penggunaan anggran Alokasi Dana  Desa  dibagi  menjadi  dua tahap yaitu dengan persentase 60%  tahap  awal  yang  digunakan  untuk  pengahasilan tetap perangkat desa dan 40% untuk penyelenggaraan  4  bidang  yaitu  diantarannya bidang  penyelenggraan  pemerintah  desa,  bidang  pembinaan  kemasyarakat  desa, bidang pemberdayaan desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa.
Perencanaan Alokasi Dana Desa