ABSTRAK
Anggaran Alokasi Dana Desa setiap tahunnya mengalami peningkatan anggaran. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapaan sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Wonopolitahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo melalui penjabaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban dari prinsip-prinsip akuntabilitas. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data dan wawancara dan dokumentasi. Teknis analiasis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis trianggulasi. Tahap yang dilakukan oleh peneliti di mulai dari pengumpulan data, kemudian reduksi data, dan uji keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan telah menerapkan prinsip tranparansi dan akuntabilitas. Sedangkan pada tahap pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa baik secara teknis maupun administrasi dilakukan melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun terkait hal ini masih diperlukan adanya bimbingan dari pemerintahan Kecamatan Prambon.
Kata Kunci: alokasi dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban
PENDAHULUAN
Akuntansi Pemerintahan memiliki peran dalam pengelolaan keuangan publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari tata kelola keuangan pusat, daerah, maupun desa. Tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik atas dana-dana masyarakat yang dikelola pemerintah memunculkan kebutuhan atas penggunaan akuntansi dalam mencatat dan melamporkan kinerja suatu pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah adalah konsep dasar penyusunan dan pegembangan Standar Akuntansi Pemerintah.
Kerangka konsep dasar penyusunan dan penegembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyususn laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah. Setelah terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang baik, dalam hal ini akan memunculkan suatu sistem pemerintahan yang akuntabilitas, dimana membentuk suatu pemerintahan yang transparansi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan dalam penyelenggaraan untuk dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih tanpa adanya suatu korupsi. Pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini tidak hanya dilaksanakan pada pemerintahan pusat saja tetapi juga pada pemerintahan daerah.
Pertanggungjawaban yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk anggaran yang dibuat, dimana pada pembuatan anggaran sangat paling mudah untuk dimanipulasi dan tidak transparansi. Setelah Pemerintah Daerah laporan keuangannya sudah akuntabilitas, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pelaporan keuangan untuk pemerintah desa, dimana desa ini adalah sebagai suatu cerminan suatu pertanggungjawaban nantinya yang akan diberikan kepada pemerintah pusat. Pemerintahan desa disini juga harus memahami bagaimana pembuatan laporan keuangan yang transparansi, dimana untuk pemerintah desa mendapatkan dana yang sangat besar dari pemerintah untuk pembangunan desa untuk mensejahterahkan masyarakatnya dan menjadikan desa yang mandiri. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/ kota yang dalam pembagiannya untuk tiap desa dibagikan secara proporsional yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (selanjutnya disingkat ADD).
ADD sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam beberapa situasi, penggunaan dana ADD ini rawan terhadap penyelewengan oleh pihak  yang  seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat dalam membangun desa menjadi lebih maju dan berkembang. Apabila melihat jumlah anggaran yang diberikan kepada desa melalui ADD cukup besar, maka muncul pertanyaan apakah desa beserta elemen yang ada mampu melaksanakan pengelolaan anggaran tersebut secara baik. Dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa,  memerlukan  adanya  perencanaan,  pelaksanaan,  pengawasan,  dan pertanggungjawaban terhadap penggunaannya. Alokasi Dana Desa harus digunakan dan di alokasikan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang - undang dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu daerah otonom di Jawa Timur yang dalam beberapa tahun terakhir terus bertransformasi menjadi wilayah yang mengalami peningkatan yang sangat baik. Hal itu dibuktikan dari semakin meningkatnya perencanaan pembangunan di berbagai  daerah yang menandakan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Sidoarjo juga semakin meningkat dan memenuhi prinsip akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Berdasarkan latar belakang yang telah disajikan maka terdapat rumusan masalah yaitu: Bagaimana penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo? Dan tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk menganalisis penerapan sistem akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa khususnya dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Wonoplintahan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, (2) Untuk mengetahui pemerataan pembangunan di desa – desa Kecamatan Prambon dengan cara meneliti akuntabilitas terhadap Alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di seluruh Desa Wonoplintahan.
Pemerintah. Kerangka konsep dasar penyusunan dan penegembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyususn laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah. Setelah terbentuknya suatu sistem pemerintahan yang baik, dalam hal ini akan memunculkan suatu sistem pemerintahan yang akuntabilitas, dimana membentuk suatu pemerintahan yang transparansi dan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan dalam penyelenggaraan untuk dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih tanpa adanya suatu korupsi. Pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini tidak hanya dilaksanakan pada pemerintahan pusat saja tetapi juga pada pemerintahan daerah.
Pertanggungjawaban yang akan diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk anggaran yang dibuat, dimana pada pembuatan anggaran sangat paling mudah untuk dimanipulasi dan tidak transparansi. Setelah Pemerintah Daerah laporan keuangannya sudah akuntabilitas, selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah pelaporan keuangan untuk pemerintah desa, dimana desa ini adalah sebagai suatu cerminan suatu pertanggungjawaban nantinya yang akan diberikan kepada pemerintah pusat. Pemerintahan desa disini juga harus memahami bagaimana pembuatan laporan keuangan yang transparansi, dimana untuk pemerintah desa mendapatkan dana yang sangat besar dari pemerintah untuk pembangunan desa untuk mensejahterahkan masyarakatnya dan menjadikan desa yang mandiri. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/ kota yang dalam pembagiannya untuk tiap desa dibagikan secara proporsional yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (selanjutnya disingkat ADD).