Insentif pajak menggeser kurva penawaran mencapai titik di mana konsumen terdorong untuk meningkatkan konsumsinya. Hal ini sejalan dengan hukum permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Dengan kata lain, kebijakan insentif perpajakan ini dapat dibenarkan secara akademis dengan memerhatikan aspek-aspek tertentu di dalamnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk mengakselerasi transisi energi dari fosil ke energi yang lebih terbarukan diperlukan adanya kebijakan yang mendukung, termasuk di sektor transportasi. Pemberian insentif pajak dapat menjadi solusi utama untuk meningkatkan industri kendaraan listrik di Indonesia sehingga transisi energi dapat tercapai. Tentunya, kebijakan tersebut harus disiapkan sematang mungkin dengan memerhatikan berbagai aspek dan kriteria agar menjadi kebijakan yang tepat sasaran.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H