Pertanyaan  itu jelas melanggar tata tertib ke-2, yaitu dilarang menyerang secara personal. Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki justru membiarkan Jokowi berbicara menyerang atau menyinggung personal. Seharusnya jika kedua moderator ini bersikap netral, mereka berhak menyudahi ucapan Jokowi dan memberikan opsi kepada Prabowo untuk tidak menjawab pernyataan itu.
Kejadiaan ini yang memicu protes di jeda perdebatan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi kepada Komisioner KPU RI yang dianggap membiarkan singgungan personal dalam debat kepada Prabowo. Sempat terjadi perdebatan sengit dan kemarahan Luhut Binsar Panjaitan merespon protes yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Ketegasan seperti ini wajib dimiliki moderator, terlebih Jokowi sudah dua kali melakukan hal serupa, saat debat pertama Jokowi menyerang Partai Gerindra, kedua menyerang Prabowo secara personal. Kebiasaan seperti itu harus dihentikan karena debat seharusnya untuk menguji gagasan dan program satu sama lain.
Kedua, yaitu ketidaktepatan durasi yang sering dilanggar oleh kedua calon. Moderator terlihat kurang tegas menghentikan pembicaraan para calon pada setiap peringatan yang mereka sampaikan, dan terkesan longgar.
Ketiga, yel-yel yang memprovokasi. Banyak video yang beredar di media sosial yang menunjukkan bahwa pendukung Jokowi-Ma'ruf meneriakkan yel-yel,
"Tukang bohong, tukang bohong, tukang bohong."
Seharusnya KPU RI sebagai penyelenggara tegas menegur pendukung Jokowi-Ma'ruf agar tidak meneriakkan yel-yel yang provokatif.
Apakah ada sanksi hukum jika melanggar tata tertib debat?
Sebenarnya, tidak ada sanksi hukum yang jika terjadi pelanggaran tata tertib debat. Dilansir dalam Kompas.com, Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, mengatakan bahwa aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun.
Aturan tersebut, hanya dimuat dalam tata tertib debat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.