Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berkaca dari beberapa pelanggaran tata tertib debat yang telah terjadi, KPU RI bertanggung jawab mengevaluasi kekurangan pada debat kedua. Jangan sampai aturan-aturan yang telah disepakati bersama dilanggar begitu saja. Yang paling penting adalah pemilihan moderator debat yang lebih kompeten, tegas dan mampu menjaga netralitas, sehingga mampu mengatur jalannya debat dengan baik dan tidak merugikan pihak manapun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H