Mohon tunggu...
Syahrian
Syahrian Mohon Tunggu... Penulis - selenophile, aquarius, aktivis

Aku ingin seperti tikus, jadi peng-erat selamanya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengkaji Netralitas Moderator dalam Debat Kedua Calon Presiden

19 Februari 2019   20:32 Diperbarui: 19 Februari 2019   21:49 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.

"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.

Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berkaca dari beberapa pelanggaran tata tertib debat yang telah terjadi, KPU RI bertanggung jawab mengevaluasi kekurangan pada debat kedua. Jangan sampai aturan-aturan yang telah disepakati bersama dilanggar begitu saja. Yang paling penting adalah pemilihan moderator debat yang lebih kompeten, tegas dan mampu menjaga netralitas, sehingga mampu mengatur jalannya debat dengan baik dan tidak merugikan pihak manapun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun