Mohon tunggu...
Syahrian Perdana
Syahrian Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - novelis

Saya menulis dengan berbagai macam sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kekerasan Seksual Menggunakan Perspektif Aoron Beck Model Kognitif

17 Desember 2022   14:34 Diperbarui: 17 Desember 2022   14:43 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pacaran juga memiliki dimensi negative karena dalam beberapa kasus dan data dari komnas ham setidaknya ada banyak kasus kekerasa terhadap perempuan menurut data CATAHU 2021 Komnas Perempuan, dalam kurun 10 tahun terakhir (2010-2020), angka kekerasan seksual terhadap perempuan banyak mengalami peningkatan, mulai dari 105.103 kasus pada tahun 2010 hingga mencapai 299.911 kasus pada tahun 2020 atau rata-rata kenaikan 19,6% per tahunnya[5] jadi kita akan memfokuskan tulisan pada dampak negaitfnya saja karena alasan sebagai berikut:

  a. Karena judul yang dipakai temanya kekerasan seksual.

 b. Karena banyak kasus perempuan yang mendapatkan kekerasan.

 c. Pastinya, korban mengalami berbagai macam trauma.

 Tema dan Kasus yang di angkat

 Gaya pacaran yang berdampak kekerasan seksual di lingkungan kampus

 Seperti kasus yang dilansir Kompas.com seorang mahasiswi berinisial NWR (23) yang bunuh meminum racun dimakam ayahnya sehinga ia pun meninggal dunia pada Kamis (2/12/2021). Dia meninggal karena bunuh diri, dengan menenggak racun akibat mendapatkan pelecehan seksual dari kaka tingkatnya sampai dia mengandung janin di perutnya sehingga membuat korban depresi dan melakukan aksi bunuh diri. NWR merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2016.[6]

 Pembahasan

 Hasil pembahasan menemukan bukti langsung terkait bentuk dan dampak kekerasan dalam pacaran. Yang dijelaskan di bawah ini: bentuk-bentuk kekerasan

 1.Kekerasan psikis

 Dalam pasal 7 UU PDKRT menyatakan, "Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun