Mohon tunggu...
Syahrian Perdana
Syahrian Perdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - novelis

Saya menulis dengan berbagai macam sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kekerasan Seksual Menggunakan Perspektif Aoron Beck Model Kognitif

17 Desember 2022   14:34 Diperbarui: 17 Desember 2022   14:43 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Bentuk-bentuk kekerasan psikis adalah: mengancam, menghina, memperlakukan, mencaci, mencaci, membentak, melecehkan, mengintai dan memata-matai, tindakan lain yang menimbulkan rasa takut. peneliti menyimpulkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan psikis sangat mempengaruhi kejiwaan mereka, terutama ketika dihina dan diucapkan kata-kata kasar sangat mengganggu batin. Karena mau siapa juga kalo dia mendapatkan kata kata kasar dari orang lain apalagi orang yang ia sayangi pastinya hal tersebut sangat menyakiti hati dan batinya sehingga berdampak pada psikologinya dan bisa membuat kepikiran,ovt bahkan depresi

 2. Kekerasan Fisik

 Kekerasan fisik menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (pasal 6).

 Kekerasan fisik yang dialami oleh korban kekerasan dalam pacaran dapat berupa: memukul, menampar, menendang, mendorong, dan menjambak tubuh pasangannya. Tentu sangat memprihatinkan ketika korban kekerasan, khususnya perempuan, mengalami cacat tetap. Tapi belum di sini. Macam-macam kekerasan fisik hal nya mendorong pasangan ,memukul pasangan walaupun bilangnya ga sengaja atau bercanda, menggampar pasangan, nendang pasangan dan mengkekep tubuh pasangan dengan sangat erat yang membuat pasangan kesakitan

  Mau gimanapun kekerasan fisik adalah hal yang tidak boleh di lakukan, bahkan untuk mencoba menyelesaikan suatu masalah, ketika punya cara yang lebih baik untuk membangun hubungan pribadi yang sehat kenapa harus dengan cara kasar.

 Bentuk kekerasan fisik yang biasanya terjadi dalam status berpacaran biasanya sedikit berbeda dengan yang sudah menikah, untuk yang masih berpacaran paling umum adalah menampar atau memukul pasanganya mungkin karena factor tempramen yang tinggi ataupun cemburu buta.[7]

 3. Kekerasan seksual

 Kekerasan seksual diantaranya seperti memaksa pasanganya untuk berbuat hal yang tidak senonoh walaupun pasanganya tidak mau melakukan itu atau meraba,mencium dan melecehkan pasanganya walaupun pasanganya menolak dan tidak mau, dalam kasus yang di angkat korban mendapatkan kekerasan seksual berupa diperkosa oleh pasanganya. Untuk meminimalisir hal tersebut adalah dengan mengkontrl nafsu cara yang paling mudah dilakukan untuk meminimalisir nafsu adalah jangan memancing pasangan anda untuk berbuat tidak senonoh, hindari dirty talk saat berkomunkasi, selalu menjaga jarak terkait hal hal berbau mesum dan selalu ingat pada tuhan maupun dosa karena kita manusia sudah banyak dosa jika menambah dosa lagi tidak aka nada tempat bagi kita di akhirat nanti. [8]

 Kekerasan yang di terima akan sangat berdampak pada beberapa aspek korban, diantaranya:

 A. Aspek Seksual

Orang yang sudah terlecehkan atau bahkan keperawananya direnggut pastinya akan trauma untuk menjalani kehidupan asmara lagi dia akan berpikir bahwa dirinya sudah rusak dan tidak pantas untuk mendapatkan orang yang baik sehingga ia merendahkan dirinya dan menempatkanya setara dengan pelacur, efeknya traumatis dalam buku yang berjudul Remaja Edisi 11 jilid 1. dimana korban awalnya merasa kaget, mati rasa, dan sering tidak teratur. Ada banyak yang merasakan depresi dan yang mereka rasakan dalam bentuk perkataan atau tangisan

  • Aspek Psikologis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun