Mohon tunggu...
Syahrial
Syahrial Mohon Tunggu... Guru - Guru Madya

Belajar dari menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pajak Rokok Elektrik: Dilema Antara Kesehatan Masyarakat, Industri, dan Pendapatan Negara

4 Januari 2024   12:01 Diperbarui: 4 Januari 2024   12:08 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rokok elektrik. Sumber foto: liputan6.com

"Dampak jangka panjang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan."

Pemerintah baru-baru ini menaikkan pajak untuk rokok elektrik, di samping cukai untuk rokok konvensional yang sudah ada sebelumnya. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagi yang pro, kebijakan ini dipandang tepat untuk mengendalikan konsumsi rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Sementara bagi yang kontra, kebijakan ini dianggap memberatkan industri rokok elektrik yang masih baru berkembang. 

Pendapat saya, kebijakan kenaikan pajak untuk rokok elektrik ini sejalan dengan tujuan pemerintah meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Mari kita telusuri argumentasi pendukung dan penolak kebijakan ini satu per satu.

Pihak yang mendukung kebijakan pajak rokok elektrik ini menyatakan bahwa rokok elektrik sebenarnya tidak jauh berbeda bahayanya dengan rokok konvensional. Kandungan nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya juga terdapat pada rokok elektrik, meski dengan proporsi berbeda. Oleh karena itu, penerapan pajak yang sama dengan rokok konvensional adalah wajar dan proporsional. 

Selain itu, pajak ini diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik agar tidak semakin merebak di masyarakat. Saat ini banyak remaja dan perokok pemula beralih ke rokok elektrik karena dianggap lebih aman dan modern. Padahal dampak kesehatan jangka panjangnya sama buruknya dengan rokok biasa. Dengan dikenakan pajak, diharapkan harga rokok elektrik menjadi lebih mahal sehingga minat membeli berkurang.

Dari sisi pendapatan negara, pajak rokok elektrik ini juga potensial menambah penerimaan pajak cukup signifikan. Meski baru memberikan 1% penerimaan cukai rokok, jumlah konsumen rokok elektrik diperkirakan akan terus meningkat pesat. Dengan pajak yang sama, kontribusi pendapatannya ke kas negara juga akan semakin besar ke depannya.

Adapun pihak yang menolak kebijakan ini beralasan bahwa rokok elektrik seharusnya tidak dikenai pajak setinggi rokok konvensional. Sebab kandungan bahan kimia berbahayanya jauh lebih rendah dibandingkan rokok biasa. Rokok elektrik dinilai lebih aman bagi perokok dan lingkungan karena tidak menghasilkan asap.

Pihak industri juga mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan pajak rokok elektrik setara dengan pajak rokok konvensional. Seharusnya dilakukan kajian lebih mendalam terlebih dahulu mengenai perbedaan dampak kedua jenis rokok terhadap kesehatan. Jika memang terbukti lebih aman, seharusnya pajak dikenakan secara proporsional, tidak serta merta disamakan.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mematikan industri rokok elektrik dalam negeri yang masih relatif baru. Peningkatan harga jual akibat kenaikan pajak bisa mengurangi daya saing produk lokal versus produk impor. Padahal industri ini menyerap banyak tenaga kerja dan berpotensi besar berkembang jika didukung dengan kebijakan yang tepat.

Setelah melihat argumentasi kedua belah pihak, menurut saya kebijakan pemerintah sudah tepat dengan menerapkan pajak yang sama untuk rokok elektrik dan konvensional. Alasannya, meski kadar bahan berbahayanya lebih sedikit, dampak kesehatan dari rokok elektrik tetap perlu diwaspadai. Apalagi banyak konsumen dari kalangan remaja yang belum paham efek jangka panjangnya.

Kenaikan pajak juga penting untuk mengendalikan konsumsi dan mencegah agar rokok elektrik tidak menjadi alternatif murah pengganti rokok konvensional. Dari sisi industri, pemerintah bisa memberikan insentif lain seperti kemudahan perizinan dan relaksasi pajak lainnya. Sehingga daya saing produk dalam negeri tetap terjaga.

Ke depannya, evaluasi berkala perlu dilakukan untuk memastikan pajak rokok elektrik tetap proporsional. Jika terbukti berdasarkan penelitian ilmiah bahwa dampak kesehatannya jauh lebih rendah, pemerintah bisa menyesuaikan tarif pajaknya. Yang terpenting, keseimbangan antara kesehatan masyarakat, industri, dan pendapatan negara tetap terjaga dengan baik.

Itulah analisis saya terhadap polemik kebijakan pajak rokok elektrik yang baru diterapkan pemerintah. Dengan argumentasi komprehensif dari berbagai sisi, diharapkan kebijakan ini bisa memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Tentunya regulasi yang bijak dan pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan implementasinya efektif dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun