"Dampak jangka panjang harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan."
Pemerintah baru-baru ini menaikkan pajak untuk rokok elektrik, di samping cukai untuk rokok konvensional yang sudah ada sebelumnya. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Bagi yang pro, kebijakan ini dipandang tepat untuk mengendalikan konsumsi rokok yang berbahaya bagi kesehatan. Sementara bagi yang kontra, kebijakan ini dianggap memberatkan industri rokok elektrik yang masih baru berkembang.Â
Pendapat saya, kebijakan kenaikan pajak untuk rokok elektrik ini sejalan dengan tujuan pemerintah meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Mari kita telusuri argumentasi pendukung dan penolak kebijakan ini satu per satu.
Pihak yang mendukung kebijakan pajak rokok elektrik ini menyatakan bahwa rokok elektrik sebenarnya tidak jauh berbeda bahayanya dengan rokok konvensional. Kandungan nikotin dan bahan kimia berbahaya lainnya juga terdapat pada rokok elektrik, meski dengan proporsi berbeda. Oleh karena itu, penerapan pajak yang sama dengan rokok konvensional adalah wajar dan proporsional.Â
Selain itu, pajak ini diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok elektrik agar tidak semakin merebak di masyarakat. Saat ini banyak remaja dan perokok pemula beralih ke rokok elektrik karena dianggap lebih aman dan modern. Padahal dampak kesehatan jangka panjangnya sama buruknya dengan rokok biasa. Dengan dikenakan pajak, diharapkan harga rokok elektrik menjadi lebih mahal sehingga minat membeli berkurang.
Dari sisi pendapatan negara, pajak rokok elektrik ini juga potensial menambah penerimaan pajak cukup signifikan. Meski baru memberikan 1% penerimaan cukai rokok, jumlah konsumen rokok elektrik diperkirakan akan terus meningkat pesat. Dengan pajak yang sama, kontribusi pendapatannya ke kas negara juga akan semakin besar ke depannya.
Adapun pihak yang menolak kebijakan ini beralasan bahwa rokok elektrik seharusnya tidak dikenai pajak setinggi rokok konvensional. Sebab kandungan bahan kimia berbahayanya jauh lebih rendah dibandingkan rokok biasa. Rokok elektrik dinilai lebih aman bagi perokok dan lingkungan karena tidak menghasilkan asap.
Pihak industri juga mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan pajak rokok elektrik setara dengan pajak rokok konvensional. Seharusnya dilakukan kajian lebih mendalam terlebih dahulu mengenai perbedaan dampak kedua jenis rokok terhadap kesehatan. Jika memang terbukti lebih aman, seharusnya pajak dikenakan secara proporsional, tidak serta merta disamakan.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mematikan industri rokok elektrik dalam negeri yang masih relatif baru. Peningkatan harga jual akibat kenaikan pajak bisa mengurangi daya saing produk lokal versus produk impor. Padahal industri ini menyerap banyak tenaga kerja dan berpotensi besar berkembang jika didukung dengan kebijakan yang tepat.