Mengatasi konflik pemanfaatan lahan antara sektor pangan dan energi memerlukan kebijakan pemanfaatan lahan yang holistik dan terintegrasi. Salah satu pendekatan yang efektif adalah penerapan zonasi khusus untuk sektor pangan dan energi.Â
Melalui zonasi ini, pemerintah dapat mengatur alokasi lahan yang jelas antara kawasan produksi pangan dan kawasan untuk biofuel, sehingga kebutuhan di kedua sektor dapat terpenuhi tanpa saling berbenturan.Â
Sebagai contoh, lahan subur dan beririgasi baik di Pulau Jawa dapat dikhususkan untuk produksi pangan, sementara lahan yang lebih marginal atau lahan kritis di luar Jawa dapat dikembangkan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan energi.
Selain zonasi, penerapan teknologi intensifikasi di sektor pangan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas tanpa perlu menambah luas lahan. Teknologi intensifikasi, seperti pertanian presisi yang menggunakan sensor tanah dan pemantauan cuaca, sistem irigasi otomatis, dan penggunaan bibit unggul yang lebih tahan terhadap hama, terbukti mampu meningkatkan hasil panen.Â
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa dengan intensifikasi yang tepat, produktivitas komoditas seperti padi dan jagung dapat meningkat hingga 30%, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan tanpa perluasan lahan yang signifikan. Penggunaan teknologi ini membantu memaksimalkan hasil dari lahan yang sudah ada, sehingga lahan tambahan dapat dialokasikan untuk produksi energi jika diperlukan.
Kebijakan land swap juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi konflik pemanfaatan lahan. Kebijakan ini memungkinkan pengalihan fungsi lahan yang tidak produktif atau terdegradasi untuk dikembangkan sebagai lahan perkebunan energi.Â
Misalnya, lahan-lahan kritis yang tidak sesuai untuk pertanian pangan dapat dialihkan untuk ditanami kelapa sawit, sehingga produksi biodiesel dapat ditingkatkan tanpa mengurangi lahan produktif untuk pangan. Dengan memanfaatkan lahan-lahan yang kurang subur, Indonesia bisa tetap memenuhi target biodiesel tanpa mengorbankan produksi pangan.
Keseimbangan dalam Kebijakan Pemanfaatan Lahan untuk Stabilitas Ekonomi
Dengan mengimplementasikan zonasi lahan yang bijak, teknologi intensifikasi di sektor pangan, dan kebijakan land swap, Indonesia dapat mencapai keseimbangan dalam pemanfaatan lahan untuk kebutuhan pangan dan energi.Â
Kebijakan ini memastikan bahwa sektor pangan dan energi dapat berkembang tanpa mengorbankan salah satunya, sehingga tercipta stabilitas ekonomi nasional yang berkelanjutan. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk insentif untuk adopsi teknologi, regulasi pemanfaatan lahan yang ketat, serta kerjasama dengan sektor swasta dan masyarakat akan sangat penting untuk mewujudkan kebijakan ini.
Pendekatan yang terpadu ini tidak hanya akan menjaga ketahanan pangan dan energi Indonesia di tengah meningkatnya permintaan domestik, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan pada impor energi dan bahan pangan.Â
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya